Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penumpang Kapal Lolos Meski tanpa Vaksin, Kok Bisa?

Administrator • Minggu, 22 Agustus 2021 | 18:33 WIB
SAMPIT – Sejumlah penumpang kapal tetap bisa melenggang bebas meski belum memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Padahal, pemerintah memberlakukan wajib tes PCR/antigen dan wajib vaksin bagi setiap pelaku perjalanan udara, laut, dan darat.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Padnemi Covid-19 yang ditandatangani 11 Agustus oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito.

Dalam huruf F nomor 3 poin d dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dengan moda transportsi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kerata api antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif  tes PCR dengan  sampelnya diambil dalam kurun waktu maksiaml 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pantauan Radar Sampit, lebih dari 400 penumpang naik kapal Kirana I dari Sampit tujuan Semarang pada Kamis (19/8) malam. Ada sejumlah penumpang yang belum melakukan vaksin dengan alasan sudah tidak memiliki pekerjaan diloloskan berangkat melalui rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kotim. Pertimbangan tersebut dilakukan karena alasan tidak memiliki pekerjaan dan sudah mendapat persetujuan dari petugas KKP yang bertugas di Pelabuhan Sampit.

Salah seorang petugas yang melakukan pemeriksaan penumpang di Pelabuhan Sampit mengatakan bahwa setiap penumpang yang melakukan perjalanan melalui jalur transportasi laut (kapal) telah dilakukan validasi untuk mengecek dokumen kesehatan yang menunjukkan telah melakukan tes antigen atau tes PCR dengan hasil negatif dan menunjukkan surat bukti telah divaksin.

Sementara itu, bagi penumpang yang belum melakukan vaksin dan sudah menunjukkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 lalu membeli tiket kapal, tetap bisa diloloskan berangkat dengan beberapa alasan. Misalnya kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang dan alasan lain yang sudah dikoordinasikan dan mendapat persetujuan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

“Ya penumpang datang ke satgas minta surat pengantar lalu ke agen beli tiket kapal dan  melampirkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif dan surat rekomendasi dari Satgas. Ya sudah, tiket terbit,” kata narasumber yang tak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi Radar Sampit, Sabtu (21/8).

Dalam pemeriksaan penumpang kapal wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen, terkecuali sopir dan penumpang di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan tes swab antigen. Hal itu pula yang membedakan data validasi penumpang dengan data dari pihak agen penyedia jasa transportasi berbeda. Misalkan, dalam data penumpang yang divalidasi tercatat 400 dan data di pihak agen kapal tercatat 450. Artinya ada selisih 50 orang, biasanya merupakan kategori penumpang di bawah usia 5 tahun dan sopir.

“Semua penumpang tetap dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan, tetapi ada beberapa penumpang tertentu yang tidak ada dokumen hasil pemeriksaannya. Jadi, secara otomatis data tersebut hanya untuk melihat kondisi penumpang dan data tidak dapat diceklis,” ujarnya.

Dirinya memastikan semua penumpang dari Pulau Jawa menuju Pelabuhan Sampit memenuhi syarat telah divaksin dan menunjukkan bukti pemeriksaan tes PCR dengan hasil negatif.

“Dari Jawa ke Sampit semua penumpang menunjukkan bukti tes PCR dan sudah divaksin,” ujarnya.

Kepala Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas III Kotim Syahuri mengatakan sesuai dengan tugasnya, KKP hanya melakukan fungsi pengawasan terhadap dokumen kesehatan penumpang, baik penumpang kapal maupun penumpang pesawat.

“Sesuai tugas dan fungsi KKP dan UU Karantina No 6 Tahun 2018, kami tidak punya kewenangan untuk menahan orang tidak berangkat, tapi hanya bisa melakukan respons berupa notice ke pihak Satgas Covid-19 setempat atau ke aparat hukum,” kata Syahuri.

Dirinya memastikan khususnya untuk penumpang pesawat semua telah memenuhi syarat, kecuali penumpang kapal.

“Kalau penumpang pesawat tidak ada. Semua telah membawa dan menunjukkan vaksin dan bukti PCR. Kalau syarat tidak lengkap, saya pastikan tidak bisa terbang. Demikian juga yang masuk Sampit melalui pengawasan kami semua menggunakan dokumen kesehatan itu,” ujarnya.

“Hal yang sama juga diterapkan untuk penumpang kapal yang berangkat, pasti kami validasi dan rilis serta dapat dibuktikan  menggunakan swab antigen negatif dan sudah divaksin. Di luar itu bila ditemukan penumpang yang belum divaksin, maka itu tidak dilakukan atas sepengetahuan kami,” tambahnya.

Pimpinan Cabang PT DLU Sampit Hendrik Sugiharto saat dikonfirmasi Radar Sampit belum bisa menanggapi dikarenakan kesibukan yang tidak bisa ditinggal. “Maaf saya masih ada urusan yang tidak bisa ditinggal, bisa konfirmasi ke Pelindo saja,” jawabnya singkat.

General Manager PT Pelindo III Pelabuhan Sampit dan Bagendang Akhmad Fajar menanggapi bahwa Pelindo hanya menjadi penyedia fasilitas dan tidak melakukan skrining kesehatan kepada penumpang.

“Mungkin pihak yang berwenang memberikan statement adalah KKP. Pelindo hanya penyedia fasilitas terminal penumpang, ketika proses skrining yang dilakukan petugas berwenang sudah clear. Penumpang kapal laut diperkenankan masuk ke area terminal,” jawab Akhmad Fajar.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kotim Multazam menanggapi adanya penumpang yang belum divaksin diloloskan berangkat menggunakan jalur transportasi laut.

Multazam menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kotim memberikan toleransi khusus bagi calon penumpang kapal tertentu salah satunya warga perantauan yang sudah tidak memiliki pekerjaan atau diberhentikan oleh perusahaan dimana dia bekerja.

“Warga perantauan yang kehabisan biaya hidup, tidak punya uang yang cukup, ada yang sudah melapor ke dinsos dan belum divaksin terpaksa kami berikan toleransi khusus agar warga perantau yang bersangkutan bisa kembali pulang ke kampung halamannya dengan harapan bisa segera melakukan vaksinasi di kotanya,” ujarnya.

Selain alasan aspek sosial, Pemkab Kotim menyadari adanya kendala keterbatasan vaksin, sehingga  warga perantauan yang belum divaksin tetap diberikan surat rekomendasi dengan catatan tetap harus wajib menunjukkan bukti hasil negatif dari pemeriksaan tes antigen atau PCR.

“Dari jumlah antrean pendaftaran vaksin online sudah ada 11.000 ribu lebih, maka dari itu Satgas Covid-19 memberikan kebijakan khusus bagi warga perantauan yang kondisi sosial sangat memperihatkan, misalkan sudah tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap,” ujarnya.

Kebijakan tersebut masih menjadi dilema bagi Pemkab Kotim. Di sisi lain, pemerintah ingin membantu penyelesaian warga yang sudah tidak memiliki pekerjaan maupun tempat tinggal, namun di sisi lain pemerintah tetap harus memastikan warganya sudah memenuhi syarat aturan bagi pelaku perjalanan sesuai kebijakan yang berlaku.

“Ini menjadi dilema bagi kita, pertama ketersediaan vaksin terbatas, kondisi sosial masyarakat dan perekonomian masyarakat yang tidak stabil,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Cabang PT.  Pelni Sampit Muhammad Jabir menyampaikan, calon penumpang kapal Pelni wajib menyertakan syarat perjalanan berupa hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam. Selain itu, calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Namun ada pengecualian bagi calon penumpang yang belum atau tidak melakukan vaksin karena alasan medis, yakni melampirkan surat keterangan dari dokter.  Alasan lain yang bisa diterima yakni pemutusan hubungan kerja (PKH) sehingga yang bersangkutan berniat  kembali ke daerah asal. Syaratnya, melampirkan surat keterangan PHK dari perusahaan dan Satgas Penanganan Covid-19.

"Misalnya orang itu sudah putus kerja atau putus kontrak, wajib melampirkan bukti keterangan dari perusahaan dan meminta surat keterangan dari Satgas Covid-19 setempat bahwa ini mau dikembalikan ke asalnya. Kalau tidak ada surat keterangannya, saya tidak terima," tegasnya.

Disampaikan Jabir, penumpang kapal Pelni akhir akhir ini hanya sekitar 100 orang, sedangkan kondisi normal antara 400-500 orang. Sementara kapasitas  kapal sekitar 1.300 orang.

PT Pelni masih menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent. PT Pelni hanya memberikan layanan untuk penjualan tiket kapal melalui loket kantor cabang Pelni. (yn/hgn/yit) Editor : Administrator
#kapal #penumpang kapal #vaksin