PPKM Level 4 Bikin Aktivitas Warga Sangat Terbatas
Administrator • Sabtu, 7 Agustus 2021 | 10:45 WIB
KUALA KAPUAS – Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah itu. Hal tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang terus bertambah.
Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor mengatakan, Kapuas memasuki PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor.180.17/171/2021. Ada beberapa aturan yang dikeluarkan, yaitu, kegiatan pelaksanaan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.
”Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran, pemerintah dan swasta diberlakukan 20 orang work from office (WFO) dan sisanya work from home (WFH). Kemudian, untuk pasar, pembatasan jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB,” ujarnya, Jumat (6/8).
”Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil, diperbolehkan menerima pelanggan dengan syarat makanan dibawa pulang,” katanya.
Selanjutnya, bagi rumah makan, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan operasional pukul 09.00 WIB - 20.00 WIB dan wajib menerapkan prokes secara ketat. Kemudian, kegiatan di rumah ibadah yang sifatnya berjemaah ditiadakan dan dialihkan di rumah masing-masing. Untuk resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya yang bisa mengumpulkan banyak orang juga dilarang sementara.
”PPKM level empat resmi diberlakukan mulai 5 sampai 17 Agustus 2021. Untuk tempat-tempat yang sifatnya bisa mengumpulkan orang banyak atau kegiatan lainnya, sementara ditiadakan. Kami juga meminta mulai dari tingkat kecamatan, desa, atau kelurahan hingga tingkat RT danRW, agar menerapkan PPKM level empat,” ujarnya.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, hasil rapat tersebut ditindaklanjuti dengan Instuksi Bupati Kapuas terkait PPKM level 4.
”Kabupaten Kapuas sudah masuk PPKM level empat. Maka, segala kegiatan masyarakat dibatasi lebih ketat lagi dan lebih tegas,” ujar Panahatan. (der/ign) Editor : Administrator