Demi Umat..!!! Aparat Diminta Selesaikan Sengketa Tanah Wakaf
Admin • Jumat, 19 Maret 2021 | 14:52 WIB
PALANGKA RAYA – Sengketa tanah wakaf milik Majelis PW Muhammadiyah Kalteng di Palangka Raya menjadi sorotan sejumlah kalangan. Objek tersebut harusnya tak berkonflik, karena tanah wakaf tak boleh diklaim, dijual, atau diwariskan. Hanya dkhususkan bagi kepentingan umat.
”Tanah wakaf untuk umat dan tidak boleh diklaim. Kami mendukung Muhammadiyah menyelesaikan permasalahan ini dan meminta aparat berwenang menyelesaikannya jika ada terindikasi dengan mafia tanah,” kata Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kalteng Khairil Anwar, Kamis (18/3).
Khairil menuturkan, tanah wakaf merupakan aset umat Islam. Mengambil itu sama artinya menyakiti masyarakat, karena melanggar perundangan maupun hukum Islam. ”Harusnya sama-sama dijaga,” tegasnya.
Khairil yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng ini menuturkan, tanah wakaf harus dikembalikan ke asalnya sebagai wakaf. Kepolisian harus bertindak apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran dari lahan wakaf. Persoalan tersebut jangan dianggap remeh, lantaran tanah wakaf bukan diperuntukkan bagi perorangan.
”Tindak jika memang terbukti. Saya apresiasi langkah PW Muhammadiyah mengungkap hal tersebut agar bisa terselesaikan dan dikembalikan ke peruntukan awalnya, yakni tanah wakaf. Tidak boleh lagi diutak-atik,” ujarnya.
Di Kalteng, lanjut Khairil, tanah wakaf 60 persen telah bersertifikat. Sisanya, sekitar 40 persen belum memiliki dokumen atau hanya disampaikan secara lisan. Apabila sudah bersertifikat, akan dimasukkan dalam Sistem Wakaf Indonesia, sementara yang yang belum akan segera diproses.
”Jadi, wakaf ini ada dua, yang sudah berdokumentasi dan ada yang pakai lisan. Mungkin orang tua yang mewakafnya, makanya perlu ikrar wakaf. Nah, kondisi saat ini adalah banyak lahan wakaf yang diprotes. Sebab, melihat lahan memiliki nilai jual, maka waris atau pihak lain mengklaim, termasuk yang diserobot. Maka itu, ke depan akan menggandeng BPN dan kepolisian agar bisa diselesaikan,” katanya.
Khairil menambahkan, persoalan sengketa tanah wakaf tidak hanya terjadi di Kota Palangka Raya, namun juga di beberapa kabupaten. Karena itu, dia meminta agar persoalan itu segera diselesaikan secara kekeluargaan hingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
”Saya imbau masyarakat hati-hati membeli tanah. Jangan sampai malah membeli tanah wakaf. Pastikan benar-benar dokumennya dan semoga persoalan ini tidak sampai berkepanjangan dan sesegera mungkin bisa diselesaikan secara baik tanpa menyakiti pihak lainnya,” tandasnya.
Tanah wakaf PW Muhammadiyah Kalteng yang bersengketa itu terletak di Jalan Tabat Kalsa atau Jalan Mahir Mahar Km 14 Kota Palangka Raya seluas 30 hektare. Di lahan itu sedianya akan didirikan tempat pendidikan, masjid, dan pondok pesantren.
Di atas lahan bersengketa itu ada beberapa dokumen berupa surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui kelurahan. Muhammadiyah keberatan dengan keberadaan SKT tersebut.
Sebab, Persyarikatan Muhammadiyah telah mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya melalui program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) tahun 2015. Selain itu, Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah telah mengajukan surat ke BPN pada 13 Juni 2019 dan 15 Juli 2019. (daq/ign)
Editor : Admin