Lalai Padamkan Puntung Rokok, Dua Hektare Lahan Sawit Terbakar

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:12 WIB
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Hidayah Harahap dan Kasi Humas Polres Pulang Pisau IPTU Rusman menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan perkara dugaan karhutla di halaman Mako polres Pulang Pisau, Selasa (11/8/2026). (ANTARA)
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Hidayah Harahap dan Kasi Humas Polres Pulang Pisau IPTU Rusman menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan perkara dugaan karhutla di halaman Mako polres Pulang Pisau, Selasa (11/8/2026). (ANTARA)

PULANG PISAU, radarsampit.jawapos.com – Kebakaran lahan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, menghanguskan sekitar dua hektare lahan. Sebanyak 120 pohon kelapa sawit ikut terdampak kobaran api.

Polres Pulang Pisau mengamankan pemilik lahan berinisial N untuk dimintai keterangan terkait dugaan kelalaian yang memicu kebakaran.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, kebakaran terjadi di RT 002 Desa Paduran Sebangau dan diketahui pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Ancaman Kemarau Panjang, Gubernur Kalteng Warning Pemda Jangan Lambat Tangani Karhutla

Peristiwa itu terungkap setelah personel melihat kepulan asap tebal dari Kantor Polsek Sebangau Kuala. Petugas kemudian langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Atas peristiwa ini Polres Pulang Pisau mengamankan seorang pemilik lahan berinisial N akibat kelalaian dalam membersihkan lahan,” kata Iqbal di Pulang Pisau, Selasa.

Meski demikian, Iqbal menegaskan N belum ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni kepala desa, perwakilan Masyarakat Peduli Api (MPA), dan pemilik lahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, N datang ke lahannya sekitar pukul 07.00 WIB untuk membersihkan bagian pinggir tanaman kelapa sawit menggunakan parang.

Baca Juga: Kotim Dikepung Api! 27 Karhutla Dekati Permukiman, Warga Diminta Waspada

Sekitar pukul 12.00 WIB, N telah membersihkan kurang lebih 13 pohon sawit. Setelah itu, ia beristirahat di bawah pohon sambil minum dan merokok.

Polisi menduga sumber api berasal dari bara rokok yang tidak sepenuhnya padam.

“N mencoba mematikan bara rokok ke batang pohon yang sudah mati sebanyak dua kali tanpa melihat kondisi rokok tersebut sudah mati atau belum,” jelas Iqbal.

Sekitar pukul 13.00 WIB, N kembali melanjutkan aktivitas membersihkan rumput di sekitar pohon sawit. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari tempat ia beristirahat sebelumnya.

Saat hendak beristirahat kembali, N melihat api sudah menyala dan membakar salah satu pohon kelapa sawit.

“N langsung berlari menuju kanal yang jaraknya hanya dua meter dari pohon yang terbakar dan berupaya memadamkannya menggunakan tangan karena tidak membawa alat,” terang Iqbal.

Namun, upaya tersebut tidak mampu menghentikan kobaran api. Kondisi rumput dan kayu kering di sekitar lokasi membuat api dengan cepat merambat.

Baca Juga: Bukan Sekadar Jorok, Tempat Pembuangan Sampah Liar di Kotim Bisa Picu Karhutla

Kebakaran kemudian meluas hingga menghanguskan sekitar dua hektare lahan. Sebanyak 120 pohon sawit turut terbakar, termasuk sekitar 10 pohon milik warga lain.

Kepolisian memastikan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan. Personel Polres Pulang Pisau juga aktif mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan edukasi mengenai bahaya dan pencegahan karhutla.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap mengatakan, pihaknya belum menemukan indikasi adanya pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit di lokasi yang terbakar.

“Lahan yang terbakar ini masih lahan bukan hutan, jadi untuk perluasan lahan sawit baru itu belum ada,” katanya.

Menurut Rizky, kebakaran diduga terjadi saat pemilik lahan melakukan pembersihan rumput dalam kondisi cuaca panas. Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan pola kejadian serupa dengan kasus karhutla yang pernah terjadi di Kecamatan Banama Tingang.

“Yakni api diduga berasal dari puntung rokok yang tidak benar-benar dipadamkan,” jelasnya.

Atas dugaan kelalaian tersebut, Satreskrim Polres Pulang Pisau menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta pertanggungjawaban hukum dalam perkara kebakaran lahan tersebut. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
Sumber : ANTARA
karhutla pulang pisau Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji Polres Pulang Pisau