Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Batas Akhir Penawaran 23 September 2026

Admin • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 22:18 WIB
Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Batas Akhir Penawaran 23 September 2026
Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Batas Akhir Penawaran 23 September 2026

PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk
KANTOR WILAYAH 09 BANJARMASIN

Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan No.4 Th.1996 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Retail Collection & Recovery Kantor Wilayah 09 Banjarmasin, Jl. Lambung Mangkurat No.30 Banjarmasin dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan melakukan penjualan di muka umum/lelang eksekusi hak tanggungan melalui Internet pada situs lelang.go.id terhadap objek hak tanggungan debitur sebagai berikut:

CV BERLIAN TIRTA ABADI

1. Sebidang tanah beserta rumah tinggal di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4007 tanggal 17 Februari 2003 an. M. SURIANSYAH seluas 453 m2 yang setempat dikenal dengan Jl. Raya Pasir Panjang Komplek Perumahan Bukit Palapa, Kel. Pasir Panjang, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah.

Harga Limit: Rp993.903.000
Uang Jaminan Lelang: Rp200.000.000

2. Sebidang tanah beserta ruko di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5060 tanggal 19 Juli 2010 an. M. SURIANSYAH seluas 129 m2 yang setempat dikenal dengan Jalan Iskandar RT.7, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah.

Harga Limit: Rp1.410.500.000
Uang Jaminan Lelang: Rp290.000.000

Ketentuan Pelaksanaan Lelang

Keterangan Ketentuan
Cara Penawaran Penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang dengan Jenis Penawaran Terbuka (Open Bidding) dengan mengakses alamat domain lelang.go.id
Hari Rabu
Tanggal 23 September 2026
Waktu Penawaran Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran 23 September 2026 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain lelang.go.id
Tempat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun, Jalan Sutan Syahrir Nomor 46, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat
Penetapan Pemenang Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Biaya Lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Biaya Lelang Pembeli 2% dari harga lelang
PPN 1,1% dari harga lelang

Syarat dan Ketentuan Lelang

1. Cara Penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta melalui E-Auction Ali (Aplikasi Lelang Internet) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan tata cara mengikuti Lelang ALI dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” sebagaimana terdapat pada domain tersebut.

2. Pendaftaran

Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan yang kalah akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).

3. Uang Jaminan Penawaran Lelang

a. Untuk menjadi peserta lelang diharuskan menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah sesuai dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

b. Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

c. Nominal uang jaminan disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) dan VA dapat diperoleh pada www.lelang.go.id.

4. Penawaran Peserta Lelang

a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang.

b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit.

c. Penawaran dapat dilakukan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.

5. Pelunasan Lelang

a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% dari pokok lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi hasil lelang sesuai ketentuan dianggap wanprestasi, maka uang jaminan lelang seluruhnya akan disetorkan ke Kas Negara.

b. Pemenang lelang, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41 Tahun 2023 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari nilai lelang yang wajib dibebankan ke rekening penampungan Bank BNI paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

c. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan apapun.

6. Obyek Lelang

a. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta Lelang dapat melihat fisik barang sesuai dengan alamat yang tertera di atas.

b. Obyek lelang dapat diambil, setelah pemenang melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

7. Informasi Lebih Lanjut

Penjelasan tata cara mengikuti lelang email dapat ditanyakan langsung ke KPKNL Pangkalan Bun, Jalan Sutan Syahrir Nomor 46, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat lelang.go.id atau atau PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Divisi Retail Collection & Recovery Region 09, Telp. 0511-3357063.

Banjarmasin, 08 September 2026

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Retail Collection & Recovery

TTD

*) Telah Terbit di SKH Radar Sampit, Edisi Selasa (8/9/2026) Halaman 11

Editor : Slamet Harmoko
Lelang BNI CV BERLIAN TIRTA ABADI Suriansyah