Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Kotawaringin Barat Susun Naskah Akademik Ranperda Pengaturan Pungutan di Jalan

Syamsudin Danuri • Selasa, 17 Maret 2026 | 17:20 WIB

 

Mulyadin, Ketua DPRD Kotawaringin Barat
Mulyadin, Ketua DPRD Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) tengah menyusun naskah akademik sebagai tahap awal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang pengaturan pungutan, termasuk yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan.

Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin, Selasa (17/3/2026), mengatakan penyusunan regulasi tersebut bertujuan memberikan kejelasan aturan agar kegiatan pungutan memiliki dasar hukum dan tidak terkesan sebagai pungutan liar.

“Bukan berarti kita melarang adanya pungutan di jalan-jalan di Kotawaringin Barat, tetapi perlu diatur agar memiliki izin dan tidak terkesan liar,” kata Mulyadin saat dikonfirmasi.

Menurut dia, saat ini proses Ranperda masih pada tahap penyusunan naskah akademik. Setelah kajian tersebut rampung, Ranperda inisiatif DPRD akan diajukan dalam rapat paripurna untuk dibahas bersama pemerintah daerah. 

Ia memperkirakan Ranperda tersebut baru dapat diajukan pada masa sidang ketiga. Pasalnya, pada masa sidang kedua yang sedang berjalan, penyusunan kajian akademik masih berlangsung.

Selain Ranperda tentang pengaturan pungutan, DPRD juga menyiapkan satu Ranperda inisiatif lain terkait pelestarian budaya dan kearifan lokal di daerah. Kedua Ranperda tersebut masih dalam tahap kajian akademik sebagai landasan sebelum dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Mulyadin menilai kajian yang komprehensif diperlukan agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat memberikan manfaat, baik sebagai payung hukum bagi kegiatan masyarakat maupun dalam menjaga kebudayaan serta kearifan lokal daerah. (sam/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#kobar #DPRD