PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berhasil memenangkan sidang perkara bantahan atau perlawanan eksekusi yang diajukan oleh PT Kapuas Prima Coal dan Padli Noor.
Perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sistem E-Court pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam perkara ini, JPN mewakili PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai pihak pemohon eksekusi, namun pihak KPC melakukan bantahan atau perlawanan eksekusi.
Eksekusi Sempat Tertunda Setahun
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kobar, Widhi Jatmiko, menyampaikan bahwa perlawanan tersebut diajukan atas perkara pokok yang sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait obyek sengketa areal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 587.704,5 meter persegi.
Menurut Widhi, tim JPN sebenarnya telah mengajukan permohonan eksekusi sejak 27 September 2024.
Bahkan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menetapkan pelaksanaan eksekusi dan melakukan teguran (aanmaning).
Selain itu, rapat koordinasi persiapan eksekusi juga telah digelar pada 31 Juli 2025. Namun proses tersebut sempat tertunda akibat adanya gugatan bantahan dari pihak lawan.
“Dengan telah diputuskannya gugatan bantahan ini, kami tim JPN akan melanjutkan upaya proses eksekusi yang sempat tertunda selama satu tahun ini,” ungkap Widhi.
Putusan Final dan Mengikat
Widhi menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum telah dilalui hingga ke tingkat akhir. Artinya, seluruh fakta persidangan dan penerapan hukum telah diputus secara final dan mengikat.
Dengan kemenangan ini, Kejari Kotawaringin Barat memastikan proses eksekusi terhadap obyek sengketa akan segera dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sam/sla)
Editor : Slamet Harmoko