NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Dua terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit hanya bisa tertunduk pasrah saat majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (19/2/2026).
Ketua majelis hakim, Wahyu Satrio Aji, menyatakan Terdakwa I Rispan Anak dari Aau Suprio dan Terdakwa II Didik Riyanto Bin Parman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memanen dan memungut hasil perkebunan secara tidak sah dan dilakukan secara berlanjut.
“Menyatakan Terdakwa I Rispan Anak Dari Aau Suprio dan Terdakwa II Didik Riyanto Bin Parman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan secara berlanjut,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tiga Kali Beraksi
Keduanya duduk di kursi pesakitan setelah terbukti memanen dan memungut buah kelapa sawit milik PT Sawit Multi Utama (SMU) Sepondam Estate di Desa Nanga Koring dan Desa Toka, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau pada Oktober 2025.
Dalam persidangan terungkap, aksi pertama dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Blok P-L44. Ide mencuri muncul setelah kedua terdakwa kehabisan rokok saat berkumpul di rumah Rispan.
Keduanya kemudian menggunakan mobil pick-up Suzuki Mega Carry warna putih bernomor polisi B 9424 WAF milik orang tua Rispan. Dengan alat dodos dan tojok, mereka memanen buah sawit secara bergantian, memuatnya ke dalam mobil, lalu menjualnya ke Peron RAMP Pauh Jaya Abadi milik Tobia Elsandro di Desa Merambang.
Aksi kedua dilakukan pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Blok L44. Mereka mengambil buah sawit yang telah terkumpul di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), kemudian menjualnya ke peron yang sama tanpa izin perusahaan.
Perbuatan berlanjut pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.45 WIB di Blok M44. Setelah itu, sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya kembali ke Blok L41. Di lokasi tersebut, mereka sempat bertanya kepada pemanen bernama Ona Elifas Apu mengenai kemungkinan membeli buah sawit, namun ditolak.
Meski demikian, sekitar pukul 15.00 WIB, saat situasi dianggap sepi, keduanya tetap memuat buah sawit dari TPH ke dalam mobil. Aksi itu diketahui oleh Ona Elifas Apu yang kemudian melaporkannya kepada asisten afdeling perusahaan.
Diamankan dan Diproses Hukum
Aksi keduanya berakhir pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 10.45 WIB, ketika dijemput dan diamankan oleh pihak Koorpamwas PT SMU bersama anggota keamanan. Setelah diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pemanenan dan pengangkutan buah sawit secara ilegal.
Kedua terdakwa beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut, PT SMU mengalami kerugian sebesar Rp3.937.500. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan perusahaan dan melanggar hukum. (mex/sla)
Editor : Slamet Harmoko