Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sidang Tipiring! Bandar Miras di Pangkalan Bun Kena Denda Rp 10 Juta

Koko Sulistyo • Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:52 WIB
MIRAS: Sidang Tipiring kepemilikan minuman keras ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis (12/2/2026).
MIRAS: Sidang Tipiring kepemilikan minuman keras ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis (12/2/2026).

PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran minuman keras sebanyak 323 botol, MBY warga Jalan Kasan Rejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) divonis denda Rp10 juta Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Dalam pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Mufti Muhammad, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menjual minuman berakohol dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman berakohol.

Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa MBY dengan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kasatpol PP Kobar Syahruni menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran Perda, khususnya peredaran miras ilegal, akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurut dia, keberadaan miras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Operasi terhadap peredaran minuman keras ilegal tidak akan berhenti, karena ini menyangkut keamanan dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, putusan denda tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa. 

Selain itu, Syahruni mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat luas untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.

"Ke depan, Satpol PP Kobar akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna memastikan penegakan Perda berjalan optimal dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan sebanyak 323 botol minuman keras (miras) dalam operasi razia di Jalan Kasan Rejo, RT 19, Kelurahan Sidorejo, Jumat 30 Januati 2026 sekitar pukul 16.07 WIB. 

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras di kawasan permukiman. Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP melakukan penyisiran lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran miras.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras impor dari berbagai jenis yang diduga tidak memiliki izin edar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tyo/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #bandar miras #Pangkalan Bun #tipiring