Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dituduh Matikan Meteran Listrik, Dua Bocah Dipukul

Koko Sulistyo • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:32 WIB

 

Babinsa Kelurahan Baru berusaha mendamaikan peristiwa penganiayaan di RT 16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (10/2) pukul 19.30 WIB
Babinsa Kelurahan Baru berusaha mendamaikan peristiwa penganiayaan di RT 16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (10/2) pukul 19.30 WIB

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dua bocah di bawah umur diduga menjadi korban penganiayaan ringan setelah dituduh mematikan meteran listrik di sebuah rumah di Jalan GM Arsyad, Gang Walut 4, RT 16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (11/2).

Terduga pelaku berinisial MA, seorang pelajar SMA di Pangkalan Bun. Sementara itu, dua korban masing-masing berinisial MF dan MAA, masih berstatus pelajar SMP.

Peristiwa bermula saat MA menduga meteran listrik di rumahnya dimatikan seseorang karena lampu menyala dan mati. MA kemudian menaruh kecurigaan kepada MF dan MAA yang saat itu berada di lapangan futsal Hefiza. MA mendatangi keduanya dan diduga melakukan pemukulan.

Akibat kejadian tersebut, MF mengalami nyeri di bagian telinga kiri, sedangkan MAA mengeluhkan nyeri pada tangan dan kaki. Keduanya kemudian pulang dan melaporkan kejadian itu kepada orang tua masing-masing. 

Tidak terima anak mereka diduga dianiaya, orang tua korban bersama Ketua RT dan Babinsa setempat mendatangi rumah MA. Situasi sempat menarik perhatian warga sekitar. Karena tidak tercapai kesepakatan, para pihak kemudian dibawa ke Polsek Arut Selatan untuk dilakukan mediasi.

Kapolsek Arut Selatan, AKP Ratno, membenarkan adanya mediasi terkait kasus tersebut. Ia menyebutkan, baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.

“Dalam mediasi, masing-masing pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan,” ujarnya.

Menurut Ratno, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, dengan pertimbangan para pihak masih berstatus pelajar dan memerlukan pembinaan.

“Apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar kesepakatan tersebut, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#Kotawaringin Barat (Kobar) #aniaya #Pangkalan Bun #bocah