Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pedagang Kucing-Kucingan dengan Satpol PP Kobar, Bangunan yang Melanggar akan Dibongkar

Koko Sulistyo • Minggu, 8 Februari 2026 | 07:00 WIB

 

Penertiban pedagang kaki lima di Pasar Indra Sari, Pangkalan Bun, belum lama ini.
Penertiban pedagang kaki lima di Pasar Indra Sari, Pangkalan Bun, belum lama ini.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama di Pangkalan Bun masih kerap kucing-kucingan dengan petugas. Pedagang mencari kesempatan sekecil apaun untuk mengais rezeki. 

Saat penertiban dilakukan pada pagi hari di depan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin  Pangkalan Bun, kondisi relatif bersih dari pedagang kaki lima (PKL). Namun, tak lama setelah petugas meninggalkan lokasi, para PKL kembali bermunculan dan menggelar dagangan di bahu jalan serta trotoar.

Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Jalan Sutan Syahrir, tetapi juga di sejumlah ruas jalan utama lainnya yang kerap menjadi sasaran razia aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat Syahruni, mengakui bahwa rendahnya kesadaran PKL menjadi kendala utama dalam upaya penertiban. Menurutnya, setelah dilakukan penertiban dan personel bergeser ke lokasi lain, para pedagang kembali beraktivitas di tempat terlarang.

“Ini menjadi problem kami dalam penertiban karena kurangnya kesadaran para PKL. Namun, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif melalui imbauan,” ujar Syahruni, Sabtu (7/2).

Ia menambahkan, terkait penataan dan penertiban PKL di kawasan pasar, Bupati Kotawaringin Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 530/114/DPPKUKM.6/2026 tentang Penataan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area sekitar lingkungan pasar, yang ditetapkan pada 5 Februari 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa PKL, baik yang menggunakan tenda, gerobak, maupun kendaraan bermotor, dilarang berjualan di badan jalan, bahu jalan, trotoar, drainase, ruas jalan, serta ruang terbuka hijau.

Selain itu, pemilik toko dan pemilik lahan kosong di sekitar lingkungan pasar juga dilarang menggunakan, memberikan izin, atau menyewakan area di depan toko maupun lahannya yang berada di ruang milik jalan (Rumija).

“Batas waktu relokasi mandiri diberikan selama 30 hari sejak surat edaran ditetapkan. Jika hingga batas waktu tersebut belum dilakukan pembongkaran, Satpol PP akan melakukan penertiban secara tegas berupa pembongkaran paksa dan pengamanan barang dagangan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (tyo/yit)

Editor : Heru Prayitno
#satpol pp #Kotawaringin Barat (Kobar) #pkl