PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Aktivitas pembakaran arang di Jalan Tjilik Riwut III, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, menuai keluhan dari warga. Masyarakat mengeluhkan munculnya asap hitam pekat saat proses pembakaran berlangsung.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi yang terjadi di lokasi.
Setibanya di lokasi, tim DLH mendapati bahwa proses pembakaran arang sudah selesai dilakukan. Meski demikian, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa sebelumnya aktivitas pembakaran memang sempat menimbulkan asap pekat yang mengganggu warga sekitar.
Menurut hasil verifikasi, proses pembakaran arang dilakukan dengan metode tradisional, yaitu pembakaran di dalam tanah. Proses dimulai dengan menggali tanah, memasukkan kayu bakar, menutupi dengan rumput, dan kemudian menimbun kembali tanah tersebut. Di atas timbunan tanah, dipasang cerobong yang tingginya melebihi atap rumah sekitar.
Tim DLH mencatat bahwa meskipun pembakaran telah selesai, asap pekat yang sempat muncul menunjukkan adanya kekurangan dalam pengendalian proses pembakaran yang seharusnya lebih diawasi.
Selanjutnya, tim DLH meminta penjelasan dari pemilik usaha pembakaran arang mengenai penyebab asap pekat tersebut. Pemilik usaha menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi karena ambruknya tanah timbunan ke dalam lubang pembakaran akibat kurangnya pengawasan. Hal ini menyebabkan asap dari dalam tanah keluar ke permukaan. Pemilik juga menambahkan bahwa pada kondisi normal, pengawasan selama pembakaran dilakukan dengan ketat.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Kobar, Bambang Teguh Santoso, menegaskan bahwa setiap usaha wajib memperhatikan aspek pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara.
“Pelaku usaha wajib memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pengawasan selama proses pembakaran menjadi hal yang sangat penting,” ujar Bambang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kobar, Syahyani, menambahkan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan pembinaan dalam setiap kasus, namun tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DLH meminta agar pemilik usaha lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan proses pembakaran arang. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa yang berpotensi menimbulkan polusi udara.
DLH Kobar juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, khususnya kualitas udara, dengan menjalankan aktivitas secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Perlindungan lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama. DLH akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar setiap kegiatan usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tandasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno