Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pembuang Sampah Sembarangan Terancam Denda hingga Rp50 Juta

Koko Sulistyo • Senin, 26 Januari 2026 | 10:28 WIB
: Bupati Kotawaringin Barat memasang spanduk larangan buang sampah dan sanksi denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, di kawasan Bundaran Obor, belum lama ini.
: Bupati Kotawaringin Barat memasang spanduk larangan buang sampah dan sanksi denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, di kawasan Bundaran Obor, belum lama ini.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang kedapatan membuang sampah sembarangan terancam sanksi berat sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 61 ayat (1) disebutkan larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, sementara Pasal 62 ayat (1) mengatur sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administrasi hingga denda maksimal Rp50 juta.

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan hal itu saat meninjau Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan Bundaran Obor, belum lama ini. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memasang spanduk larangan membuang sampah serta spanduk berisi ancaman sanksi bagi pelanggar. 

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan mematuhi waktu pembuangan yang telah ditentukan. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Larangan dan sanksi sudah diatur secara jelas dalam Perda. Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhinya,” tegas Nurhidayah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar, Syahyani, mengatakan pembersihan TPS liar merupakan bagian dari upaya strategis pengendalian pencemaran lingkungan sekaligus mencegah kemunculan TPS liar baru.

“Penanganan sampah tidak cukup hanya dengan pembersihan. Perlu perubahan perilaku masyarakat. TPS liar berpotensi mencemari tanah dan air serta menurunkan kualitas kesehatan lingkungan,” ujarnya.

Syahyani menambahkan, DLH Kobar terus melakukan pemetaan lokasi rawan TPS liar serta memperkuat edukasi pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

“Keterlibatan langsung kepala daerah dan jajaran OPD dalam kegiatan pembersihan sampah menjadi pesan kuat bahwa penegakan aturan dan edukasi lingkungan berjalan beriringan,” pungkasnya. (tyo/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#Kotawaringin Barat (Kobar) #sampah