Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dinas Perhubungan Tertibkan Truk ODOL di Jalan Natai Arahan

Koko Sulistyo • Senin, 26 Januari 2026 | 10:05 WIB

 

LALU LINTAS: Anggota Dishub Kobar saat menegur sopir Odol yang bongkar muatan di bahu jalan Utama Pasir Panjang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini. (istimewa)
LALU LINTAS: Anggota Dishub Kobar saat menegur sopir Odol yang bongkar muatan di bahu jalan Utama Pasir Panjang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini. (istimewa)

PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menertibkan kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Jalan Natai Arahan, Pangkalan Bun.

Penertiban tersebut menyasar truk bermuatan besar yang berpotensi melanggar ketentuan dimensi dan tonase kendaraan. Kegiatan dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan (Dalwas) lalu lintas angkutan jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kobar, Rawandi, mengatakan bahwa keberadaan kendaraan ODOL kerap menimbulkan keresahan masyarakat karena dampaknya yang kompleks, mulai dari kerusakan jalan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Sering kali kami menerima aduan masyarakat terkait aktivitas kendaraan ODOL. Dampaknya sangat luas dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujarnya. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub Kobar memberikan teguran dan peringatan langsung kepada pengemudi. Selain itu, petugas juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun.

Rawandi menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut meliputi larangan bagi kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton, kendaraan dengan panjang lebih dari 9 meter dan lebar lebih dari 2,2 meter, serta kendaraan angkutan pasir atau tanah tanpa penutup muatan. Larangan juga berlaku bagi kendaraan angkutan buah sawit yang melebihi daya angkut yang diizinkan.

Selain itu, kendaraan angkutan barang bermuatan dilarang memasuki wilayah Kota Pangkalan Bun pada pukul 05.30 WIB hingga 21.00 WIB guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#Kotawaringin Barat (Kobar) #odol