PANGKALAN BUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menggelar rapat internal untuk menyikapi polemik penebusan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku paket di satuan pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Disdikbud Kobar Alamsyah mengatakan, rapat tersebut diperlukan untuk menentukan langkah dan kebijakan selanjutnya menyusul adanya penolakan dari sejumlah orang tua siswa. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi pada Senin (5/1).
“Terkait permasalahan LKS dan buku paket, kami akan mengadakan rapat internal terlebih dahulu,” ujar Alamsyah.
Ia menegaskan, pengadaan LKS dan buku paket tidak boleh dilakukan sekolah melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Adapun masih adanya sekolah yang menerapkan pola penebusan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pengawas sekolah dan koordinator wilayah (Korwil).
Menurut Alamsyah, LKS memiliki fungsi sebagai penunjang buku mata pelajaran karena berisi soal-soal yang dikerjakan langsung oleh siswa. LKS juga digunakan sebagai alat penguatan materi dan asesmen pembelajaran.
“LKS bersifat sekali pakai dan digunakan masing-masing siswa sebagai alat penguatan dan asesmen,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang wali murid sekolah dasar, Rahmi, menyatakan dirinya tidak merasa keberatan dengan kebijakan sekolah terkait penebusan LKS. Menurutnya, sebagai orang tua ia berkewajiban memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
“Saya bukan termasuk orang tua yang berada, tetapi selama ini saya tidak pernah menolak ketika anak diminta menebus LKS atau buku paket. Untuk pendidikan anak, saya akan berupaya mencarikan dananya,” ujarnya.
Rahmi mengakui, tidak sedikit orang tua yang merasa keberatan hingga menyuarakan penolakan di media sosial. Namun, ia menilai sikap tersebut merupakan hak masing-masing orang tua.
“Itu hak mereka untuk menolak. Kalau saya, selama itu untuk kepentingan pendidikan anak, akan saya perjuangkan,” pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno