PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali mengintensifkan upaya meraih piala Adipura dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penilaian Adipura Tahap II.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rody Iskandar di ruang rapat HM Rafi’I ini bertujuan untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi laporan hasil Pemantauan Lapangan Adipura 2025 (P1) yang telah dilaksanakan pada 20 hingga 24 Oktober 2025.
Rakor membahas strategi dan tindak lanjut untuk mengejar ketertinggalan nilai agar Kobar dapat meraih penghargaan Adipura.
Rapat koordinasi menjadi sangat krusial mengingat hasil sementara penilaian Adipura Kobar saat ini baru mencapai 65,05, padahal syarat untuk meraih Piala Adipura adalah memperoleh nilai di atas 75.
Rakor dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perwakilan dari UPBU Bandara, Ka. Terminal Natai Suka, PT. Pelindo selaku Pengelola Pelabuhan Panglima Utar dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Daerah Rody Iskandar menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kebersihan lingkungan. Upaya tersebut terus digalakkan untuk meningkatkan nilai dan kinerja pengelolaan sampah daerah agar Kobar berhak mendapatkan piala Adipura.
"Keberhasilan tidak bisa hanya mengandalkan petugas kebersihan, melainkan memerlukan dukungan dari semua pihak termasuk kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kobar, Fitriyana, menyampaikan secara rinci hasil laporan Pemantauan Lapangan Adipura 2025 (P1) yang menjadi fokus evaluasi rakor.
Fitriyana menjelaskan dengan nilai sementara 65,05, untuk saat ini Kabupaten Kobar baru berhak mendapatkan sertifikat Adipura.
Evaluasi mencakup beberapa aspek, salah satunya adalah dukungan anggaran pengelolaan sampah yang saat ini hampir mencapai 3% (2,62%) dari APBD, yang juga disokong oleh sumber lain seperti CSR dan DBH-DR.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam alokasi dana. Fitriyana juga memaparkan bahwa Kobar sudah memiliki kebijakan pengelolaan sampah yang cukup lengkap, termasuk adanya roadmap rencana aksi akselerasi penuntasan pengelolaan sampah tahun 2025—2026.
Secara kelembagaan, Pemkab Kobar telah melakukan pemisahan antara fungsi operator dan regulator dalam pengelolaan sampah, ditandai dengan pembentukan UPTD TPA/PSA dan UPTD PST.
"Namun, laporan tersebut menggarisbawahi permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola sampah yang masih sangat minim, dengan rasio terhadap timbulan sampah hanya sebesar 0,0062," bebernya.
Dari sisi sarana dan prasarana, dilaporkan bahwa fasilitas cukup lengkap, namun memerlukan optimalisasi terhadap fasilitas yang dianggap mati suri.
"Fasilitas ini terutama adalah yang telah diserahkan operasionalisasinya kepada pemerintah desa atau kelurahan, sehingga perlu penguatan armada dan peralatan pengolahan di fasilitas-fasilitas yang sudah beroperasi," imbuhnya.
Fitriyana juga menyoroti peran Bank Sampah Induk (BSI) Puhuk Berkah yang menerapkan sistem jemput bola.
"Sistem ini memungkinkan masyarakat, sekolah, dan perkantoran mendapatkan layanan penimbangan dan penjemputan sampah dalam wilayah layanan, yang juga dilakukan untuk mendapatkan data timbulan sampah senyata mungkin,” lanjut dia.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian Adipura Batch-1, Kabupaten Kotawaringin Barat memang dinilai layak mendapatkan sertifikat Adipura. Penilai menyimpulkan bahwa Kobar memiliki peluang besar untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampahnya di masa mendatang.
"Rakor kemarin menghasilkan beberapa masukan dan evaluasi yang ditujukan pada OPD agar mengoptimalkan tugasnya sesuai dengan laporan P1," pungkasnya. (tyo/fm)
Editor : Farid Mahliyannor