PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berpacu dengan waktu untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Langkah ini ditempuh untuk kembali merebut Piala Adipura, di tengah penerapan aturan baru yang jauh lebih ketat.
Reformasi sistem persampahan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, yang menargetkan Indonesia Bebas Sampah pada 2029. Sosialisasi intensif pun telah digelar ke seluruh wilayah Kobar, meliputi 81 desa dan 13 kelurahan.
Perubahan kebijakan penilaian Adipura menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Kobar. Jika sebelumnya penilaian hanya berfokus pada titik pantau di wilayah kota, kini cakupannya diperluas ke seluruh wilayah administrasi kabupaten.
Skema baru itu mensyaratkan perolehan skor di atas 75 untuk meraih Piala Adipura. Hingga Evaluasi Tahap I, Kobar baru mampu meraih Sertifikat Adipura, sehingga dibutuhkan kerja ekstra dalam waktu yang tersisa.
Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, menegaskan bahwa mempertahankan Piala Adipura merupakan komitmen nyata daerah dalam menjaga lingkungan berkelanjutan. Aturan baru ini, katanya, mengubah paradigma pengelolaan sampah dari isu perkotaan menjadi tanggung jawab seluruh wilayah.
“Saya tegaskan, seluruh jajaran harus bekerja optimal dari perencanaan hingga eksekusi di lapangan. Target kita bukan hanya piala, tetapi Indonesia Bebas Sampah 2029 sesuai amanat Perpres,” ujar Bupati usai memimpin rapat internal pertama.
Serangkaian langkah strategis telah dilakukan melalui tiga kali rapat koordinasi tingkat tinggi. Rapat pertama dipimpin langsung oleh Bupati pada 30 Juni 2025 di Ruang Rapat HM Rafi’i yang menekankan penguatan kebijakan dan komitmen lintas sektor.
Rapat kedua digelar pada 2 September 2025 di Aula Sangga Banua, dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar, Fitriyana, serta dihadiri para camat, kepala desa, lurah, dan OPD terkait. Fitriyana menegaskan bahwa standar baru Adipura menuntut peran aktif pimpinan wilayah hingga tingkat desa.
Cakupan penilaian yang kini melibatkan seluruh 81 desa dan 13 kelurahan membuat Kobar harus melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem persampahan, termasuk pemilahan dari sumbernya.
Fitriyana menilai status Sertifikat Adipura menjadi alarm penting agar Kobar bekerja lebih keras. Fokus pemerintah daerah kini bukan hanya mempercantik kota, melainkan membangun sistem pengelolaan sampah yang merata.
Upaya Pemkab Kobar diperkuat dengan rapat ketiga pada 16 September 2025 yang kembali dipimpin Bupati di Ruang Rapat HM Rafi’i. Rapat ini mengundang pimpinan perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan untuk mengoptimalkan dukungan CSR dalam pengelolaan sampah. Bupati juga mengajak akademisi, dunia usaha, masyarakat sipil, dan media membangun kolaborasi besar demi mewujudkan lingkungan bersih dan sehat.
“Sebagus apa pun program yang dibuat, tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan akan sulit mewujudkan lingkungan bersih dan sehat. Apalagi Kobar sudah meraih Adipura 13 kali berturut-turut. Mari kita sambut Program Indonesia Bebas Sampah 2029,” tegas Bupati Nurhidayah. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno