Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

51 Pasangan Non-Muslim Ikuti Nikah Massal di Arut Utara

Syamsudin Danuri • Jumat, 7 November 2025 | 07:10 WIB
Bupati Kobar saat acara nikah massal dan memberikan secara simbolis dokumen pernikahan kepada salah satu pasangan nikah.
Bupati Kobar saat acara nikah massal dan memberikan secara simbolis dokumen pernikahan kepada salah satu pasangan nikah.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 51 pasangan suami istri non-muslim di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengikuti kegiatan nikah massal dan pencatatan perkawinan sipil, Rabu (5/11).

Acara yang digelar Pemerintah Kabupaten Kobar itu dibuka langsung oleh Bupati Hj. Nurhidayah, serta dihadiri sejumlah pejabat daerah dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Nurhidayah menegaskan bahwa kegiatan nikah massal ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan hak sipil kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, masih banyak pasangan di daerah pedesaan yang menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di catatan sipil.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami pentingnya memiliki akta perkawinan. Sekarang proses pengurusannya jauh lebih mudah dan terjangkau,” ujar Bupati Nurhidayah. 

Kegiatan pencatatan perkawinan massal ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kobar dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Dengan memiliki dokumen hukum yang sah, warga diharapkan dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik.

Selain nikah massal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kobar terus menghadirkan inovasi pelayanan publik. Salah satunya melalui program Jemput Bola (Jebol), yakni pelayanan keliling yang menjangkau sekolah, desa, dan kelurahan hingga pelosok wilayah.

Program Jebol memungkinkan petugas Disdukcapil mendatangi langsung warga yang kesulitan datang ke kantor pusat di Pangkalan Bun. Tak hanya itu, Pemkab Kobar juga meluncurkan loket desa/kelurahan SISEGA, yang memfasilitasi penyelesaian dokumen kependudukan di tingkat lokal secara cepat dan efisien.

Bupati Nurhidayah menambahkan, berbagai inovasi tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, inklusif, dan mudah dijangkau.

“Nikah massal ini bukan sekadar seremoni, tapi langkah konkret pemerintah membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum yang sah,” tuturnya.

Acara berlangsung khidmat dan penuh sukacita, menandai awal baru bagi puluhan pasangan dalam membangun keluarga yang diakui negara. (sam/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#nikah massal #arut utara