PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Warga SP 4, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), hanya diganjar denda dalam kepemilikan puluhan botol minuman keras.
Denda sebesar Rp2,5 juta dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Putusan Nomor 14/Pid.C/2025/PN.Pbu. Terdakwa berinisial AC terbukti secara sah menjual dan menyediakan minuman keras tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Perda Fahliansyah bertindak sebagai Penuntut Umum dalam sidang tersebut. Dia mengatakan, terdakwa AC terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat (1) Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006.
"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Bidang Penegakan Perda melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol, di PN Pangkalan Bun," ujarnya.
Menurutnya, barang bukti yang dihadirkan antara lain, 20 botol minuman keras jenis anggur merah, 10 botol anggur hijau merek Kawa-Kawa, 6 botol anggur atlas Lychee, 1 botol bir bintang, 1 kantong plastik besar arak putih, dan 6 botol Arak Putih.
Minuman keras tersebut merupakan hasil penertiban pada Kamis 17 Juli 2025 di Jalan Ahmad Yani, SP4, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada SP 4.
Fahliansyah menyatakan proses sidang yang dilaksanakan merupakan bagian dari SOP penegakan Perda dengan pendekatan persuasif dan tetap menghormati hak-hak terdakwa.
"Ini demi tercapainya keadilan melalui proses peradilan yang cepat dan sederhana,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa masalah ketenteraman dan ketertiban umum, terutama terkait peredaran minuman beralkohol, adalah tanggung jawab bersama.
Untuk Itu, Satpol PP Kobar akan terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai bahaya miras serta penertiban berkala guna menekan peredaran.
Plt. Kepala Satpol PP Kobar Amir Hadi mengapresiasi keberhasilan Bidang Perda dalam proses persidangan ini. Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk tetap solid di lapangan serta mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan santun kepada masyarakat.
"Dalam penindakan menjadi harapan kita bahwa anggota melaksanakan dengan santun dan humanis," pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno