Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pedagang di Bundaran Kecubung dan Tudung Saji Harus Siap-Siap Cari Tempat Usaha Baru, Ini Penyebabnya

Koko Sulistyo • Selasa, 1 Juli 2025 | 17:18 WIB
Sosialisasi kepada pedagang di Bundaran Kecubung dan Bundaran Tudung Saji, belum lama ini.
Sosialisasi kepada pedagang di Bundaran Kecubung dan Bundaran Tudung Saji, belum lama ini.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Bangunan liar di area Bundaran Kecubung (Pangkalan Lima) dan Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal ditertibkan.

Bangunan ilegal yang digunakan untuk usaha dan tempat tinggal itu jumlahnya hampir mencapai ratusan unit.

Di Bundaran Tudung Saji, bangunan semi permanen digunakan untuk jualan  bahan bakar minyak (BBM). Di pintu masuk jalan Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama tersebut juga terdapat beberapa warung remang.

Sementara itu di Bundaran Kecubung, sekeliling bundaran digunakan untuk pedagang makanan dan warung kopi. 

Lurah Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Ikhsan menegaskan bahwa pemerintah kelurahan sudah menindaklanjuti instruksi bupati untuk menertibkan bangunan liar di area publik yang menjadi aset daerah.

"Kita bersama Ibu Bupati sudah ke lapangan dan langsung berdialog dengan pedagang, kemudian kita tindaklanjuti dengan sosialisasi ke pedagang untuk yang di kawasan Bundaran Kecubung sudah mulai membongkar sendiri," ujarnya, Senin (30/6).

Bangunan liar yang nantinya ditertibkan yakni dari gerbang Selamat Datang sampai Bundaran Pangkalan Lima.

Sementara di Bundaran Tudung Saji, dari simpang L Pelingkau sampai sebelum Jembatan Sungai Arut yang menjadi wilayah administratif Kelurahan Baru. 

Berdasarkan pendataan jumlah bangunan liar dari arah gerbang selamat datang sampai dengan bundaran kecubung jumlahnya sebanyak 27 unit bangunan.

Sementara untuk di bundaran Tudung Saji jumlahnya mencapai lebih dari 80 bangunan, dan seluruh bangunan yang nantinya dibongkar oleh pemerintah daerah atau dibongkar sendiri tidak ada ganti rugi atau relokasi.

Saat ini pemerintah daerah sedang proses membentuk tim untuk penertiban bangunan-bangunan liar tersebut.

"Artinya, mereka tidak boleh jualan di tempat semula, kecuali mereka yang menyewa kepada pemilik tanah di sepanjang jalan yang di maksud, tentunya bangunan didirikan di luar bahu atau badan jalan," pungkasnya. (tyo/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#bundaran tudung saji #pkl #Pangkalan Bun