PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, serta menggunakan pelat kendaraan yang tidak sesuai akan mendapat sanksi tilang.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatlantas AKP Ghanda Novidiningrat mengungkapkan bahwa saat ini masih saja ditemukan pengendara yang tidak menaati aturan sesuai ketentuan yang berlaku terutama perihal TNKB.
"Sanksi tilang dilakukan guna memastikan tertib lalu lintas dan kepatuhan hukum di wilayah tersebut," katanya.
Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengemudi yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan dapat dipidana kurungan hingga dua bulan atau dikenai denda maksimal Rp 500.000.
“TNKB yang tidak sesuai spesifikasi, seperti ukuran, bentuk, atau warna yang tidak standar, jelas melanggar aturan,” tegasnya.
“Kami akan terus melakukan penertiban apabila nantinya ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” katanya.
Ghanda menambahkan, polisi sudah beberapa kali memberikan teguran dan peringatan kepada para pengendara yang terjaring razia. Tetapi masih saja ditemukan mereka yang tidak taat dalam penggunaan TNKB.
Padahal pelat ini dipasang bukan hanya sekadar identitas kendaraan. Tetapi banyak fungsi lainnya. Seperti mengetahui apabila kendaraan tersebut dicuri atapun hal lainnya.
“Kami juga mengingatkan upaya yang dilakukan ini demi kepentingan bersama mencegah terjadinya tindak pidana pencurian ranmor,” pungkasnya. (ens/jpg)
Editor : Slamet Harmoko