PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Turunan bukit Istana Kuning di Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dijadikan satu arah setelah marak terjadi kecelakaan di ruas jalan tersebut.
Pemberlakuan satu arah tersebut mulai disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Kobar kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan Dishub Kobar Nur Soleh yang turun langsung pada sosialisasi tersebut menyampaikan, kegiatan yang dilakukan bersama Satlantas Polres Kobar ini terkait pemberlakukan lintasan satu arah untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
"Kondisi Jalan Bukit Raja yang lumayan terjal dan sempit, perlu pemberlakuan lintasan satu arah untuk kendaraan roda dua," ujarnya.
Lintasan Jalan Bukit Raja hanya boleh untuk turun. Sedangkan dari arah Jalan Pangeran Antasari dilarang melintas karena sangat membahayakan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena Jalan Bukit Raja tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas dari arah berlawanan.
Sehingga dinilai Jalan Bukit Raja ini hanya efektif untuk dilintasi satu kendaraan.
Sebelumnya, Personel Dishub Kobar telah melakukan pemasangan rambu larangan melintas di Jalan Bukit Raja dari arah Jalan Pangeran Antasari.
“Kepada pengendara yang ingin melintas di Jalan Bukit Raya khususnya dari arah Jalan Pangeran Antasari agar tidak melintas dan mematuhi rambu yang telah dipasang,” pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno