Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KPU Kobar dan Kejari Teken MoU Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Terkait ATHG dan TUN

Slamet Harmoko • Selasa, 17 September 2024 | 12:52 WIB
Ketua KPU Kobar, Chaidir dan Kepala Kejari Kobar, Johny A Zebua saat penandatanganan MoU dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, pada Selasa (17/9)
Ketua KPU Kobar, Chaidir dan Kepala Kejari Kobar, Johny A Zebua saat penandatanganan MoU dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, pada Selasa (17/9)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi, pada Selasa (17/9).

Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan, proses Pilkada serentak 2024 untuk di Kabupaten Kotawaringin Barat sudah berjalan sesuai tahapannya.

Saat ini tahap pengumuman syarat calon dari dua bakal pasangan calon sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan masyarakat terkait syarat calon, artinya sudah clear.

Lantas, kata Chaidir pada tanggal 22 September akan dilanjutkan dengan penetapan calon dan kemudian dilanjutkan lagi dengan pengundian nomor calon dan deklarasi kampanye damai.

Pada saat pengundian nomor pasangan calon dan kampanye damai KPU juga akan mengundang Forkompinda.

"Kami berkeinginan semua tahapan melibatkan semua pihak, baik TNI, Polri kemudian juga Kejaksaan. Maka dari semua tahapan nantinya kami meminta saran masukan serta pendampingan dari Kejaksaan sehingga penyelenggaraan pilkada serentak dapat berjalan dengan baik," ungkap Chaidir.

Ia juga meminta dukungan dan pendampingan baik itu tentang masalah keuangan atau masalah lainnya seperti ketika ada gugatan ketika sudah ditetapkan oleh KPU Kobar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A Zebua mengatakan bahwa MoU antara KPU dan Kejaksaan merupakan pengejawantahan MoU antara Kejaksaan Agung dengan KPU Pusat. Kemudian di tingkat bawah diterjemahkan dengan perjanjian kerjasama tersebut.

"Dalam kerjasama ini, ada dua bidang yang ditonjolkan yakni, bidang intelejen terkait dengan pengawalan terkait Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) dalam proses Pilkada 2024 dan bidang Tata Usaha Negara (TUN) ketika ada gugatan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN)," ungkap Johny.

Dalam kerjasama ini tidak ada yang lebih tinggi diantara keduanya tetapi lebih mengutamakan sinergi, bahkan dalam menyelesaikan segala persoalan tidak harus menunggu adanya kegiatan formal. Menurut Johny, isi lebih penting daripada hanya sebuah casing.

"Dalam MoU ini intinya kami siap mendukung setiap kerja KPU, siap mengawal dan mendampingi proyek-proyek yang dijalankan memanfaatkan tugas dan fungsi kami selaku JPN," pungkasnya. (sam/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#Johny A Zebua #chaidir #pilkada kobar #ATHG #tun #kotawaringin barat #KPU Kobar #Kejari Kobar #Pangkalan Bun #pilkada serentak #kalteng