Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Aku Mengandung Adikku

Slamet Harmoko • Kamis, 15 Juli 2021 | 10:15 WIB
NANGA BULIK - Persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Parahnya kali ini dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri. Kini anak perempuannya yang berusia 17 tahun itu tengah hamil 7 bulan. Ia mengandung janin adik sekaligus anaknya.

Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim Iptu Juan Rudolf membeberkan bahwa hubungan antara bapak dan anak ini terjadi sejak Desember tahun 2020 lalu hingga Januari 2021. Hubungan terlarang ini terjadi di kamar rumah mereka sendiri di wilayah Kecamatan Delang.

Kejadian terungkap saat Senin 12 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban merasa curiga terhadap perut anaknya yang semakin membesar. Kemudian ia memanggil bidan dan memeriksakan anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa korban sedang hamil dan mengetahui hal tersebut ibu menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamili korban.

“Kemudian korban menjelaskan bahwa yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri. Kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak 12 kali, di tempat tinggal tersangka,” bebernya.

Hal ini tentu membuat sang ibu kaget, hingga akhirnya bersama paman korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Delang dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamandau.

Modus operandi tersangka bisa melakukan persetubuhan terhadap korban, karena sebelum menyetubuhinya tersangka membujuk korban dengan iming-iming akan diajak main. Saat ditanya main apa, tersangka dengan terang-terangan mengajak bersetubuh. Korban menolak, namun ayahnya tetap memaksa.

Mirisnya, pada saat melakukan perbuatan tersebut posisi ibu kandung korban sedang tidur di samping tersangka dan korban bersama dengan 3 orang anaknya. Namun ibu korban tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban tersebut. Perbuatan ini selalu dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Kita masih menggali informasi, alasan tersangka karena sudah menyukai korban sejak masih bersekolah SMP. Sementara korban belum banyak bicara. menangani korban anak memang butuh kesabaran,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Yakni Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua/wali.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena dilakukan oleh orang tua sendiri,” tegasnya. (mex/sla)

  Editor : Slamet Harmoko
#lamandau #hamil #ayah bejat #ayah kandung #nanga bulik #kalteng #dihamili ayah kandung