Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dinihari Ketuk Pintu Rumah Warga, Pria Mabuk di Palangka Raya Diciduk Polisi

Dodi Abdul Qadir • Minggu, 25 Januari 2026 | 19:59 WIB
DIAMANKAN : Pelaku R diamankan petugas lantaran masuk pekarangan dan ketuk rumah warga Jalan Bukit Palangka, Kota Palangka Raya, Minggu (25/1/2026) dini hari. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
DIAMANKAN : Pelaku R diamankan petugas lantaran masuk pekarangan dan ketuk rumah warga Jalan Bukit Palangka, Kota Palangka Raya, Minggu (25/1/2026) dini hari. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial R harus berurusan dengan aparat Kepolisian setelah diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol (mabuk) dan masuk pekarangan rumah warga Jalan Bukit Palangka, Kota Palangka Raya, Minggu (25/1/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut dilaporkan warga setempat sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor mengaku resah lantaran pelaku diduga memanjat pagar dan mengetuk pintu rumahnya pada waktu dini hari, sehingga menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Piket SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi yang dipimpin Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan penanganan awal sesuai prosedur Kepolisian.

Abrar menyampaikan, sebelum petugas tiba di lokasi, terlapor telah lebih dulu diamankan oleh pihak keluarga pelapor bersama Ketua RT setempat. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga situasi tetap kondusif.

Setibanya di lokasi, petugas SPKT melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, hingga melakukan pendataan terhadap pelapor dan terlapor sebagai bagian dari proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Abrar menekankan, bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan humanis dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar, agar dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi hal yang lebih serius,” ujarnya.

Ia menambahkan, menjunjung asas praduga tak bersalah,namun tetap dilakukan pemeriksaan dan diamankan, sehingga tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.

”Tetap jaga Kamtibmas dan jangan sampai menjadi korban,” imbaunya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#kamtibmas #teror warga #diciduk aparat #pria mabuk