PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Yunardi, menegaskan akan segera mengambil sikap tegas terkait penanganan sejumlah perkara hukum yang tengah ditangani jajarannya, termasuk kasus dugaan korupsi di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Pernyataan tersebut disampaikan Yunardi saat pertemuan dengan sejumlah awak media di Gedung Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jumat (9/1/2026).
“Saya akan segera mengambil sikap dan keputusan terkait kasus korupsi di UPR, bagaimana kelanjutannya,” tegas Yunardi, yang baru menjabat sebagai Kajari Palangka Raya menggantikan Andi Murji Mahfud.
Yunardi menyebutkan, kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi di Pascasarjana UPR menjadi salah satu fokus utamanya.
Keputusan terkait penanganan perkara tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, dipastikan akan diumumkan paling lambat akhir Januari atau awal Februari 2026.
“Di akhir Januari atau awal Februari 2026 ini kita menyatakan sikap. Tunggu saja perkembangannya,” ujarnya, sembari meminta masyarakat bersabar.
Menurut Yunardi, kejelasan penanganan perkara sangat penting demi menegakkan prinsip kepastian hukum, sekaligus menjawab pertanyaan publik yang terus muncul terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kejelasan bagaimana penanganan kasus ini harus ada, demi tegaknya kepastian hukum dan supaya masyarakat, termasuk teman-teman media, tidak terus bertanya-tanya,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam mendukung penegakan hukum dan program pembangunan pemerintah, dengan menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya kasus Pascasarjana UPR, Yunardi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya di wilayah Palangka Raya.
Namun, ia belum dapat membeberkan detail perkara-perkara tersebut demi kepentingan penyelidikan.
“Untuk sementara, demi kepentingan penyelidikan dan penanganan perkara, kasus-kasus lain itu belum bisa saya sampaikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yunardi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui.
“Silakan datang atau hubungi Kejaksaan Negeri Palangka Raya jika ada warga yang mengetahui adanya dugaan kasus korupsi. Bawa data-data yang lengkap agar tidak menjadi fitnah. Kami siap menerima informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, pada pertengahan tahun 2025, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palangka Raya secara resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi di lembaga Pascasarjana UPR dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut membuka peluang penetapan tersangka dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di lingkungan gedung Pascasarjana UPR maupun di kediaman mantan pejabat dan pegawai terkait untuk mencari barang bukti.
Salah satu lokasi penggeledahan diketahui berada di rumah mantan pejabat Pascasarjana UPR berinisial Y.
Meski demikian, hingga kini kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi yang cukup menyita perhatian publik tersebut masih dinantikan. Kejari Palangka Raya memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga tercapai kepastian hukum.(jpg)
Editor : Slamet Harmoko