Ditegaskannya, kegiatan tersebut tidak bertujuan untuk menghalangi para pedagang melaksanakan aktivitasnya, akan tetapi karena adanya peraturan daerah (perda) yang harus ditegakan, khususnya yang mengatur batasan hinggga larangan terkait kegiatan berjualan.
“Apa yang telah dilakukan oleh Pol PP telah menunjukkan kinerja yang baik, dimana mereka menertibkan para pedagang yang melanggar aturan. Baiknya penertiban pun dilakukan secara humanis,” kata Noorkhalis Ridha, Selasa (23/7).
Dalam hal ketertiban tersebut lanjutnya, para pedagang diingatkan untuk taat terhadap peraturan daerah (perda) yang diterbitkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan supaya Kota Palangka Raya semakin rapi dan indah, terutama bagi kegiatan berjualan yang diharapkan tertata.
“Sejatinya pedagang bisa berjualan dengan aman tanpa gangguan dari aparat, sepanjang pedagang berjualan di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat,” tegas Ridha.
Sementara khusus menyangkut penertiban pedagang di pasar besar, dirinya tidak mempermasalahkan jika harus berjualan di atas drainase. Hanya saja pedagang diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan saluran air tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, kebijakan itu tidak terlepas dari komitmen pemerintah dalam membantu para pedagang, namun tetap memperhatikan faktor kelancaran arus lalu lintas dan kebersihan.
“Satpol PP bisa saja memberikan kebijakan agar pedagang dapat tetap berjualan di atas drainase, dengan syarat harus menjaga kebersihan,” tandasnya. (sho/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama