PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menegaskan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) selama kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani, Minggu (18/10), mengatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan selama masa tanggap darurat kabut asap.
“Penerapan PJJ ini memiliki dasar,” ungkap Jayani.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Selain itu, kebijakan tersebut merujuk rekomendasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2142/B/C6.22/DM.00.02/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan selama PJJ.
Jayani menjelaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) baru dapat dipertimbangkan kembali apabila kualitas udara berada pada kategori baik atau sehat, sedang, hingga kurang sehat atau tidak sehat ringan. Kondisi tersebut harus terpantau secara konsisten selama minimal tiga hari berturut-turut berdasarkan rilis resmi instansi berwenang.
Meski kualitas udara telah memenuhi kriteria, warga sekolah tetap diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selama PJJ, Dinas Pendidikan meminta sekolah dan pendidik memastikan proses pembelajaran tetap efektif tanpa membebani peserta didik maupun orang tua. Sekolah didorong menerapkan metode pembelajaran kreatif, menarik, dan interaktif dengan memanfaatkan teknologi digital.
Media visual, video edukasi, serta kuis interaktif melalui platform Kahoot, Wordwall, atau Quizizz dapat digunakan untuk mengurangi kejenuhan siswa selama belajar dari rumah. Perangkat pembelajaran digital, seperti Interactive Flat Panel dan Chromebook, juga dapat dioptimalkan untuk mendukung pembelajaran daring maupun tidak langsung.
Selain itu, sekolah diminta menerapkan kurikulum yang praktis, esensial, dan kontekstual. Materi pembelajaran perlu difokuskan pada keterampilan hidup, penguatan literasi dan numerasi, serta proyek sederhana yang dapat dikerjakan siswa di rumah.
“Langkah tersebut bertujuan mencegah penumpukan tugas tertulis yang berpotensi menimbulkan kelelahan dan stres, baik bagi peserta didik maupun orang tua,” jelasnya.
Penyesuaian kebijakan juga berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kerentanan kesehatan. Kepala sekolah diminta memberikan fleksibilitas pengaturan tugas bekerja dari rumah atau work from home (WFH), serta izin cuti sakit secara proporsional agar pemulihan kesehatan menjadi prioritas.
Di sisi lain, kepala sekolah tetap bertanggung jawab memantau pelaksanaan PJJ dan menyampaikan laporan rekapitulasi secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.
Jayani menambahkan, surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan kondisi maupun ketentuan di kemudian hari.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berupaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memprioritaskan keselamatan warga sekolah selama kabut asap masih mengancam kesehatan masyarakat. (daq/yit)
Editor : Heru Prayitno