PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan korporasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali disorot.
Aliansi Pemuda Melawan Korporasi (APMK) mendesak Polda Kalteng lebih terbuka mengenai perkembangan perkara yang kini masuk tahap penyidikan.
Desakan itu disampaikan saat APMK menggelar aksi di depan Mapolda Kalteng, Rabu (23/9/2026). Massa mempertanyakan identitas 12 korporasi yang disebut tengah diproses Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait dugaan Karhutla.
Baca Juga: Aktivitas Belajar di Sekolah Harus Utamakan Kesehatan Murid
Koordinator APMK Andri Mulyanto mengatakan, pihaknya meminta kepolisian membuka informasi mengenai perusahaan yang sedang diproses hukum.
“Informasi juga bahwa ada 12 korporasi yang sudah masuk dalam sidik. Nah, tadi juga kita tanyakan terkait dengan korporasinya, 12 itu mana-mana saja,” kata Andri.
Meski demikian, identitas korporasi belum dapat dibuka karena proses hukum masih berlangsung. APMK menyatakan menghormati hal tersebut dan akan terus mengawal proses penyidikan.
Baca Juga: Status Karhutla Didorong Jadi Darurat Nasional
APMK meminta perkara dituntaskan hingga P21 apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan. Mereka juga mendesak kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui konferensi pers secara terbuka.
“Harus ada konferensi pers terbuka, berapa jumlah tersangkanya misalkan, berapa korporasinya, harus disampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Menurut Andri, jumlah korporasi yang diproses masih dapat bertambah berdasarkan hasil pendalaman penyidik. Informasi yang diterima APMK menyebut 12 korporasi tersebut terdiri atas tujuh perusahaan sektor perkebunan dan lima perusahaan bidang pemanfaatan hutan atau kayu.
Baca Juga: Perusahaan Sawit dan Koperasi di Seruyan Perkuat Kemitraan untuk Dorong Ekonomi Desa
Selain penegakan hukum, APMK meminta pemerintah membuka data karhutla di wilayah konsesi perusahaan, mulai lokasi kebakaran, luas lahan terbakar, pemegang konsesi, riwayat kebakaran hingga hasil pemeriksaan dan sanksi.
Mereka juga mendorong audit terhadap perusahaan yang areal konsesinya terbakar, termasuk pemeriksaan sistem pencegahan dan pengendalian karhutla serta sarana prasarana. Perusahaan yang terbukti melanggar diminta dikenai sanksi sesuai ketentuan dan menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.
Baca Juga: HKN 2026, RSUD Kuala Kurun Perkuat Komitmen Pelayanan Humanis dan Keselamatan Pasien
Polda Tangani 12 LP Korporasi
Sementara itu, Polda Kalteng menyatakan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Hingga 22 September 2026, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama jajaran menangani 43 laporan polisi dengan 35 tersangka.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, dari penanganan tersebut terdapat 12 laporan polisi terkait dugaan Karhutla yang melibatkan korporasi dan ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Baca Juga: Kabut Asap Melanda, DPRD Seruyan Dukung Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar
Selain itu, Satgas menerima 84 laporan informasi terkait dugaan Karhutla. Saat ini tercatat 89 kasus dalam tahap penyelidikan dan 35 kasus dalam tahap penyidikan.
Budi menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya penanganan karhutla selain pencegahan, edukasi, patroli, pemadaman dan pendinginan.
Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan jika menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor