PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Sebuah video berdurasi hanya 17 detik menjadi salah satu bukti dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya. Dari rekaman yang beredar di media sosial itu, kasus kemudian bergulir hingga menyeret dua orang sebagai tersangka.Kini, perkara tersebut memasuki babak baru.
Satreskrim Polresta Palangka Raya melalui Unit V Tipidter menyerahkan dua tersangka, Al dan WA, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/9/2026).Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan yang terjadi Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan Kalibata Ujung atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Perkara ini sebelumnya mencuat setelah rekaman kejadian beredar melalui media sosial.
Baca Juga: Dua Kasus Karhutla di Palangka Raya, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti berada pada pihak penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada jaksa. Di antaranya satu buah korek api merek Tokai warna biru, satu senter kepala, satu bungkus abu dan arang sisa pembakaran, serta satu flashdisk merek Toshiba warna putih berkapasitas 2 GB.Flashdisk tersebut berisi rekaman video berdurasi 17 detik yang berkaitan dengan perkara.
Seluruh proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro Nomor 19, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
“Kita sudah serahkan dan penanganan selanjutnya di kejaksaan. Saya tekankan stop membakar hutan dan lahan.Apapun alasannya,”tandas Eka.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama