PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com– Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara. Sebanyak 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi dimusnahkan, Rabu (9/9/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika dengan total 13 tersangka.
Pemusnahan berlangsung di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya. Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas atau yang mewakili, Kanit Provos, serta perwakilan Sat Tahti Polresta Palangka Raya.
Baca Juga: Jual Dexlite Milik Perusahaan, Karyawan PT LPS Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum dalam perkara narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan.
Kegiatan diawali dengan pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri. Petugas kemudian mengecek kandungan barang bukti sebelum seluruh narkotika dimusnahkan sesuai prosedur.
Baca Juga: Cuma Ditinggal Sebentar ke Toilet, Motor Penjual Durian Raib Dicuri Maling
Sebanyak 13 tersangka yang terkait perkara tersebut masing-masing berinisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S., dan A.H.
“Kita tegas dan ini tidak akan berhenti sampai di sini saja,” tegas Yonika.
Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Selain itu, langkah tersebut dilakukan agar barang bukti tidak kembali disalahgunakan dan masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba.
Baca Juga: Janji Manis Imbalan Upah Berujung Ancaman Hukuman Berat bagi Budak Narkoba
“Ingat, jangan terlibat narkoba. Kita sama-sama putus peredaran narkoba,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor