Nisan Tua di Balik Gedung Wakil Rakyat! Jejak Leluhur Dambung Djaya Angin Menuntut Keadilan

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 10:58 WIB
BERJUANG KEADILAN : Sengketa lahan keluarga Dambung Djaya Angin memasuki babak yang tak biasa. Di tengah proses gugatan perdata yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebuah plang tiba-tiba berdiri di halaman Kantor DPRD Kalteng, Sabtu (22/8/2026) sore. FOTO: DODI/RADAR SAMPIT
BERJUANG KEADILAN : Sengketa lahan keluarga Dambung Djaya Angin memasuki babak yang tak biasa. Di tengah proses gugatan perdata yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebuah plang tiba-tiba berdiri di halaman Kantor DPRD Kalteng, Sabtu (22/8/2026) sore. FOTO: DODI/RADAR SAMPIT

 

Radarsampit.jawapos.com - Di tengah proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan, sebuah plang makam leluhur keluarga Dambung Djaya Angin tiba-tiba berdiri di halaman Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026), sebagai bentuk ketegasan ahli waris atas klaim lahan dan sejarah keluarga yang telah ada sejak puluhan tahun silam.

Deru kendaraan di Jalan S. Parman, Palangka Raya, sore itu mendadak bersisian dengan keheningan masa lalu. 

Di tengah lanskap beton perkantoran pemerintahan yang megah, sebuah paku menancap di tiang plang besi. Kalimat di atasnya terpampang tegas dan kontras dengan hiruk-pikuk kota: “Lokasi Pemakaman Keluarga Besar Dambung Djaya Angin.”

Baca Juga: Memohon Hujan Segera Turun, Siswa dan Dewan Guru SMAN 2 Sampit Gelar Salat Istisqa

Bagi M. Junaedi Lumban Gaol, plang yang berdiri pada Sabtu (22/8/2026) sore itu bukanlah sebuah provokasi. Di tengah proses hukum perdata yang masih menggelinding di Pengadilan Negeri Palangka Raya, penanda tersebut bagaikan jangkar sejarah.

"Kalau ada yang mempertanyakan keberadaan plang sebagai identitas makam, menurut saya itu kekeliruan. Sejak zaman dahulu lokasi itu memiliki identitas," ujar Junaedi dengan nada tegas, Minggu (23/8/2026).

Identitas yang ia maksud bukan sekadar klaim selembar kertas sertifikat, melainkan tulang belulang leluhur yang telah bersemayam jauh sebelum kawasan itu disulap menjadi pusat kekuasaan legislatif Kalimantan Tengah.

Baca Juga: SMAN 1 Sampit Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Tanamkan Keteladanan Akhlak Rasulullah

Di balik pagar halaman Kantor DPRD Kalteng itu, tersembunyi lembaran sejarah keluarga yang nyaris pudar. Perwakilan ahli waris, Robi Rahmad, menyebut ada sedikitnya 13 pasang nisan yang mencatat silsilah keluarganya. Di tanah itulah Dambung Djaya Angin, yang mangkat pada 1935, beristirahat tenang berdampingan dengan sang istri, Nunyang, yang menyusul pada 1952.

Tak jauh dari pusara sang leluhur, turut bersemayam anak-anak mereka: Minui Angin (wafat 1948) dan Taur Angin (wafat 1950). Jejak generasi selanjutnya pun tertanam di sana mulai dari Rantau, Rumbih, Alun, Enggun, Yupi, Herni, Mariana, Mariani, hingga seorang bayi bernama Awau yang bahkan belum sempat diberi nama lengkap sebelum takdir memanggilnya.

"Sebagian tahun wafat cucu sudah tidak diketahui karena pasak nisan lama telah hilang," tutur Robi dengan nada getir.

Baca Juga: Karhutla Dekati Permukiman di Jalan Moh Hatta Sampit, Sejumlah Anak Diungsikan ke Tempat Kerabat

Ia mengakui, keluarga sebenarnya sudah lama berencana memasang penanda tersebut. Namun, keterbatasan membuat generasi hari inilah yang akhirnya menuntaskan utang sejarah itu.

Pemasangan plang sore itu ditutup bukan dengan riuh sengketa, melainkan keheningan spiritual. Ritual adat batawur (tabur beras kuning) digelar. Butiran beras yang ditebar menjadi simbol ucapan permisi sekaligus penghormatan terakhir kepada mereka yang membuka tanah tersebut pertama kali.

Kini, nasib tanah itu memang masih mengambang di ruang sidang pengadilan. Plang di halaman DPRD Kalteng belum tentu menjadi vonis penentu siapa pemilik sah tanah bermeter-meter persegi itu.

Baca Juga: Siswi 13 Tahun Diduga Dicabuli Kakek Sendiri hingga Melahirkan, Pelaku Kabur!

Namun, bagi keluarga Dambung Djaya Angin, plang tersebut adalah penanda bahwa sejarah tidak bisa digusur begitu saja oleh beton dan sengketa. Di sana ada darah, air mata, dan riwayat yang menolak lupa. (*/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
gugutan keadilan sengketa lahan pengadilan peradilan