Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Maling Motor Jemaah Masjid di Palangka Raya Dibekuk Polisi, Ini Modusnya..

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 9 Juni 2026 | 21:14 WIB
CURANMOR : Pencuri sepeda motor milik jemaah masjid diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Pahandut, Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
CURANMOR : Pencuri sepeda motor milik jemaah masjid diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Pahandut, Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan rumah ibadah berhasil diungkap jajaran Polsek Pahandut, Palangka Raya.

Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jekan Raya, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik jemaah yang sedang menunaikan Salat Magrib di Masjid Nurul Islam.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, peristiwa itu terjadi di area parkir belakang Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Tabrakan Dua Truk Sawit di Cempaga Kotim, Sopir dan Kernet Terjepit, Alami Luka Serius

Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya sebelum masuk ke masjid untuk melaksanakan Salat Magrib. Namun, usai beribadah, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkir.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan kunci kontak palsu merek Honda yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membobol sistem penguncian sepeda motor korban. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku membawa kabur motor tersebut.

Baca Juga: DPRD Kota Palangka Raya Banyak Terima Laporan Sengketa Tanah

Polisi juga mengungkap motif pencurian. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curian untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online.

“Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dan satu buah kunci kontak palsu yang digunakan saat beraksi,” ujar Iyudi, Selasa (9/6/2026).

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Kedoknya Terbongkar! Pekebun Sawit di Seruyan Ternyata Bandar Sabu Jaringan Antar-Wilayah

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor.

“Peristiwa ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan,” tandasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#dibekuk polisi #motor jemaah masjid #PALANGKA RAYA #maling motor #curanmor