Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bandar Narkoba di Palangka Raya Tertunduk, Sabu dan Ekstasi Dilumat dalam Blender oleh Polisi

Dodi Abdul Qadir • Senin, 8 Juni 2026 | 21:09 WIB
PEMUSNAHAN : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika, Senin (8/6/2026). FOTO: DODI/RADAR SAMPIT
PEMUSNAHAN : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika, Senin (8/6/2026). FOTO: DODI/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya tanpa ampun menghancurkan puluhan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi hasil tangkapan dari lima tersangka, Senin (8/6/2026).

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian menutup habis ruang gerak bagi para bandar dan pengedar barang haram di wilayah hukum Kota Cantik.

Pemusnahan barang bukti bernilai puluhan juta rupiah ini digelar di Ruang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya.

Baca Juga: Brasil masih Diunggulkan Juara Piala Dunia 2026

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, serta disaksikan ketat oleh pihak Kejaksaan Negeri, Propam, Kasiwas, hingga penasihat hukum para tersangka.

Disaksikan Para Tersangka, Sabu dan Pil Setan Dimusnahkan!

Suasana haru dan tegang tampak saat lima tersangka berinisial C, K, R, MS, dan FA digiring petugas untuk menyaksikan langsung barang bukti hasil kejahatan mereka dimusnahkan dengan cara dicampur cairan kimia lalu diblender.

Sebelum dihancurkan, petugas terlebih dahulu melakukan tes uji kandungan untuk memastikan keaslian barang laknat tersebut. Setelah dinyatakan positif mengandung amphetamine, barulah seluruh barang bukti dieksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Usia 17 Tahun, Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya Perkuat Konsep Keluarga dan Ramah Anak. Sediakan Hadiah Mobil Bagi Pelanggan

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dari gurita bisnis haram kelima tersangka tersebut berupa Narkotika Jenis Sabu: Total 36,47 gram (dari 5 paket perkara: 17,71 gram, 2,92 gram, 3,08 gram, 10,50 gram, dan 2,26 gram) dan Narkotika Jenis Ekstasi: Total 82 butir (berat bruto 27,06 gram).

Polisi: "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar dan Pengedar!"

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti transparansi Polri dalam menyidik kasus narkoba, sekaligus alarm keras bagi para pelaku jaringan narkotika di Kota Cantik.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata transparansi dan akuntabilitas kami dalam penegakan hukum. Kami tegaskan, tidak ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya!" tegas AKP Yonika dengan nada bicara tinggi.

Baca Juga: Marbut Pria di Banjarmasin Ditemukan Tak Bernyawa di Teras Masjid

Perwira dengan balok tiga di pundak itu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor hingga berujung pada penangkapan kelima tersangka.

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa," pungkasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#ekstasi #Polresta Palangka Raya #sabu #narkoba #pemusnahan