PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah menggelar penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan jajaran.
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah personel kedapatan memiliki potongan rambut yang tidak sesuai ketentuan serta surat izin mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa.
Kepala Bidang Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Rudi Asriman mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal guna mencegah pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi di lingkungan kepolisian.
Baca Juga: Sempat Heboh di Medsos, Konflik Warga Pulau Hanaut Diselesaikan di Meja Mediasi
“Tujuan utama pelaksanaan Gaktibplin ini untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan anggota serta memastikan seluruh personel tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Kalteng AKBP Ronny Wiliam Manusiwa, Rabu (3/6/2026).
Dalam kegiatan itu, seluruh personel menjalani pemeriksaan sikap tampang, penggunaan seragam dan perlengkapan dinas (gampol), serta kelengkapan administrasi perorangan seperti kartu identitas dan SIM.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beberapa personel yang memiliki potongan rambut tidak sesuai ketentuan serta SIM yang masa berlakunya telah habis. Namun, Bidpropam tidak menemukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pelanggaran administrasi yang bersifat serius.
Baca Juga: Jaringan Sabu Terkuak, Nakes Seruyan Ikut Terjerat
“Temuan yang ada hanya terkait sikap tampang dan SIM yang sudah tidak berlaku. Untuk pelanggaran disiplin maupun kode etik tidak ditemukan,” tegas Rudi.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, personel yang berambut tidak sesuai aturan langsung diberikan tindakan di tempat dengan pemotongan rambut agar sesuai standar yang berlaku di lingkungan Polri.
Rudi menegaskan, Gaktibplin merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme anggota Polri. Selain memeriksa penampilan dan administrasi, pihaknya juga terus mengingatkan personel agar menjauhi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba, penyimpangan perilaku, dan tindakan disersi.
Baca Juga: Jangan Pancing Penjahat! Polisi Minta Warga Kotim Tidak Pamer Perhiasan
Kegiatan serupa, lanjutnya, akan dilaksanakan di seluruh polres jajaran di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah sebagai bagian dari pengawasan internal dan upaya pencegahan pelanggaran personel.
“Semua Polres jajaran akan dilaksanakan Gaktibplin sebagai bagian dari pengawasan internal dan upaya mencegah pelanggaran yang dilakukan personel,” pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor