PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Perselisihan terkait sebidang tanah di Jalan Banteng, Kota Palangka Raya, nyaris memicu konflik antara dua warga. Beruntung, masalah yang dipicu kesalahpahaman itu berhasil diselesaikan secara damai setelah dimediasi pihak kepolisian.
Laporan diterima Polresta Palangka Raya pada Selasa (2/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Pamapta III bersama Unit SPKT dan piket fungsi mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dari para pihak.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Ipda Muhammad Abrar menjelaskan, permasalahan bermula dari dugaan kesalahpahaman terkait rencana penjualan tanah.
Baca Juga: CSR PLN Cetak Pemuda Kompeten Bersertifikat BNSP
"Dari keterangan yang kami himpun, terlapor menduga pelapor menawarkan atau menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuannya," ujarnya.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, pelapor membantah tudingan tersebut dan mengaku tidak mengetahui adanya rencana transaksi tanah dimaksud.
Melihat persoalan hanya dipicu miskomunikasi, petugas kemudian memfasilitasi mediasi. Kedua belah pihak diberi kesempatan menyampaikan penjelasan hingga akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Mediasi berjalan aman dan kondusif. Kedua pihak sepakat berdamai dan mengakhiri perselisihan," kata Abrar.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan sekitar guna mencegah konflik akibat kesalahpahaman. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor