PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kalimantan Tengah masih didominasi penipuan digital, pengancaman, pemerasan, hingga pencemaran nama baik.
Selain itu, praktik judi online dan penyebaran hoaks juga menjadi ancaman serius di ruang digital.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Budi Rachmat, mengatakan sepanjang 2025 pihaknya menangani 25 kasus terkait UU ITE. Sementara periode Januari hingga Mei 2026 tercatat tujuh kasus telah ditangani.
Baca Juga: Warga Kotim Diimbau Waspada Ancaman Kriminalitas
“Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, belum ada peningkatan signifikan. Sebab hingga Mei 2025 jumlah kasus yang ditangani juga tujuh perkara, sama seperti periode Januari sampai Mei 2026,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Budi, pelanggaran ITE yang paling banyak dilaporkan masyarakat yakni penipuan, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik melalui media digital.
Dari total perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan 18 tersangka sepanjang 2025 dan satu tersangka pada 2026.
Baca Juga: Pemkab Kotim Tingkatkan Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Ia menjelaskan, selain judi online, kasus penipuan digital dan penyebaran hoaks kini menjadi ancaman siber yang mendominasi di Kalimantan Tengah. Ketiga kasus tersebut dinilai saling berkaitan dan membentuk lingkaran kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
“Ya, benar sekali. Selain judi online, kasus penipuan digital dan penyebaran hoaks merupakan ancaman siber yang mendominasi ruang digital di Kalimantan Tengah saat ini,” katanya.
Budi mengungkapkan, modus pelaku yang paling sering ditemukan yakni menjanjikan keuntungan di luar kewajaran kepada korban. Selain itu, ada pula modus pengancaman dan pemerasan melalui media digital.
Baca Juga: Wakil Bupati Kotim Ajak Warga Jaga Kebersihan Drainase
Mayoritas kasus ITE, lanjut dia, terjadi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Telegram. Selain itu, website maupun situs tidak resmi juga kerap digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Dalam pengungkapan kasus, aparat kepolisian masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya sulit menemukan identitas asli pelaku karena banyak menggunakan akun palsu atau identitas fiktif.
“Pelaku biasanya menggunakan identitas palsu sehingga proses pelacakan membutuhkan waktu dan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: UMKM di Kotim Terjepit di Era Digital
Untuk menekan angka kejahatan siber dan pelanggaran ITE, Polda Kalteng terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, media elektronik, media cetak hingga turun langsung ke sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat guna memberikan edukasi terkait bahaya kejahatan digital dan pentingnya bijak bermedia sosial.
“Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar di internet serta selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun aplikasi pesan instan,” tuturnya.
Baca Juga: DPRD Kotim Desak Perusahaan Sawit Prioritaskan Plasma Warga Desa Kapuk
Ia menekankan, aparat kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik judi online dan berbagai modus penipuan digital yang kini semakin meresahkan. Selain merugikan secara ekonomi, aktivitas ilegal tersebut juga dinilai dapat memicu tindak kriminal lainnya hingga menghancurkan kondisi sosial masyarakat.
Kepolisian meminta warga tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar maupun hadiah instan yang banyak ditawarkan melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, maupun situs tidak resmi. Sebab, sebagian besar tawaran tersebut merupakan modus untuk menjerat korban agar menyerahkan uang maupun data pribadi.
Baca Juga: DPRD Kotim Desak Perusahaan Sawit Prioritaskan Plasma Warga Desa Kapuk
“Jangan mudah percaya dengan promosi menang cepat atau keuntungan besar. Judi online hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya.
Selain judi online, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus penipuan digital seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, penipuan mengatasnamakan keluarga, hingga pembajakan akun media sosial dan aplikasi pesan instan.
Polisi mengimbau masyarakat tidak sembarangan memberikan kode OTP, PIN, maupun data perbankan kepada pihak lain. Warga juga diminta selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi keuangan secara daring.
Baca Juga: Dalami Penyidikan Kasus Tipikor Penjualan Zirkon PT KBM, Kejati Kalteng Geledah 2 Kantor Dinas
Dalam upaya pencegahan, kepolisian mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas perjudian online maupun dugaan penipuan digital di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai penting membantu aparat memberantas tindak kejahatan berbasis teknologi tersebut.
Kepolisian juga mengingatkan para orang tua agar mengawasi penggunaan gawai dan internet pada anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam judi online maupun menjadi korban penipuan siber.
“Bijak menggunakan teknologi dan selalu berhati-hati dalam bertransaksi secara online merupakan langkah penting untuk melindungi diri dari tindak kejahatan digital,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor