Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Blender Jadi Alat Musnahkan Narkoba, Begini Penjelasan Polisi.

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 22 April 2026 | 21:04 WIB
PEMUSNAHAN: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti sabu dan obat daftar G dari dua perkara narkotika dan kesehatan dengan cara diblender, Rabu (22/4/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT
PEMUSNAHAN: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti sabu dan obat daftar G dari dua perkara narkotika dan kesehatan dengan cara diblender, Rabu (22/4/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Ribuan butir obat daftar G dan ratusan gram sabu hasil sitaan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dimusnahkan dengan cara tak biasa.

Barang bukti dari tiga tersangka itu dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih toilet, Rabu (22/4/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan dua perkara pidana narkotika dan kesehatan yang diungkap pada akhir Maret lalu.

Baca Juga: MinyaKita Palsu Terbongkar, Isi Disunat 30 Persen, Omzet Ratusan Juta

Kasus pertama terungkap pada 27 Maret 2026 di Jalan G Obos, Gang Bakung II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Polisi membekuk dua tersangka, MF alias Ozan dan SDS alias Asep.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 940 butir obat putih tanpa merek dengan berat 552,68 gram. Sebanyak 548,73 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium. Polisi juga mengamankan tas selempang, telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga terkait peredaran obat ilegal.

Baca Juga: Hutan Kalteng Dibabat, 480 Ribu Hektare Lenyap dalam 4 Bulan

Kasus kedua diungkap pada 30 Maret 2026 di Jalan Merdeka I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus AH alias Dani.

Dari tersangka, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat 4,22 gram. Sebanyak 3,74 gram dimusnahkan, sedangkan sisanya dijadikan sampel laboratorium dan alat bukti persidangan. Barang bukti lain yang diamankan antara lain timbangan digital, plastik klip, alat hisap, telepon genggam, hingga satu unit sepeda listrik.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner mengatakan, metode penghancuran dengan blender dan cairan pembersih dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga: Tak Manusiawi! Siswi SMP Dibakar Paman Sendiri hanya Gara-gara Tak Mau Mandi

“Ini untuk memastikan barang bukti benar-benar musnah dan tidak berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.

Kasattahti Polresta Palangka Raya Kompol Erwin Apriadi menambahkan, pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum.

“Sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#obat terlarang #Polresta Palangka Raya #sabu #narkoba #pemusnahan