PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Pergerakan tiga pengedar sabu-sabu lintas provinsi akhirnya terhenti di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tiga pelaku pria inisial MU (42), RA (40), dan AF (40) yang kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Mereka diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat hendak melakukan transaksi narkoba di dua lokasi berbeda.
Ketiganya ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, dan Jalan Seth Adji, pada Rabu (15/4/2026) lalu.
Baca Juga: Dua Dekade Radar Sampit, Momentum Konsolidasi Langkah ke Depan
Dari operasi itu, polisi menyita sabu seberat sekitar 25,8 gram, plastik klip, tisu, kantong plastik, tiga unit ponsel, serta mobil warna hitam bernopol KB 1022 GV beserta STNK.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu lintas provinsi yang memasok barang haram dari Kalimantan Barat (Kalbar) untuk diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika.
“Benar, kami mengamankan tiga orang di dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini cukup berliku, tetapi tim di lapangan berhasil meringkus mereka,” ujar Yonika kepada Radar Sampit, Jumat (17/4/2026).
Yonika menjelaskan, dua pelaku pertama yang diamankan adalah MU dan RA. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang salah satu pelaku.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada satu pelaku lain, yakni AF, yang berhasil diringkus di lokasi berbeda. Dari tangan AF, petugas kembali mengamankan satu unit handphone serta mobil yang digunakan untuk menunjang aktivitas haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengakui barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka dan berasal dari wilayah Kalimantan Barat untuk kemudian diedarkan di Palangka Raya.
Baca Juga: Syukuran Sederhana 20 Tahun Radar Sampit. Hadir Kejutan Spesial dari Pemkab dan Mitra Kerja
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah,” tegas Yonika.
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Baca Juga: Laka Tunggal! Mobil Pejabat Kalteng Ringsek Parah Setelah Hantam Jembatan di Cempaga
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi alarm keras bahwa jaringan narkoba masih terus mengintai Palangka Raya. Para pelaku makin berani, memanfaatkan mobilitas lintas provinsi untuk menyelundupkan sabu ke kota ini.
Jika dibiarkan, peredaran narkoba bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam keamanan lingkungan.
Masyarakat diminta tidak tutup mata. Bila melihat aktivitas mencurigakan seperti transaksi sembunyi sembunyi, keluar masuk orang tak dikenal di jam rawan, atau dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan ke aparat kepolisian atau BNN. Keberanian warga memberikan informasi menjadi kunci memutus mata rantai bisnis haram ini.
Baca Juga: Inilah Daftar 8 Korban Tewas Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Sekadau
Selain itu, orang tua perlu lebih ketat mengawasi pergaulan anak, terutama terhadap lingkungan dan penggunaan uang yang tidak wajar. Edukasi bahaya narkoba juga harus terus digencarkan di sekolah, kampus, hingga tingkat RT agar ruang gerak bandar makin sempit.
“Saya tekankan jangan beri ruang bagi pengedar narkoba. Satu laporan dari warga bisa menyelamatkan banyak nyawa. Sama-sama kita berantas peredran narkotika,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor