Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pajak Kafe-Restoran Dongkrak PAD Palangka Raya

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 14 April 2026 | 20:32 WIB
OPTIMALISASI PAJAK : Tim gabungan mendatangi sejumlah kafe, restoran dan wakrung makan di Kota Palangka Raya, Selasa (14/4/2026). FOTO: DODI/RADAR SAMPIT
OPTIMALISASI PAJAK : Tim gabungan mendatangi sejumlah kafe, restoran dan wakrung makan di Kota Palangka Raya, Selasa (14/4/2026). FOTO: DODI/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gabungan menggelar kegiatan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 April 2026, dengan menyasar sejumlah kafe, restoran, dan warung makan di wilayah kota, Selasa (14/4/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan PAD di tengah kondisi keuangan daerah yang membutuhkan peningkatan kontribusi dari sektor pajak dan retribusi.

Baca Juga: Ketua DPRD Kotim Rimbun Siap Jalani Retret Lemhannas

Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan, pemeriksaan, serta pendataan terhadap belasan objek pajak. Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Penetapan dan Penilaian, Andrew V. Pasaribu, menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.

Baca Juga: Tiga Pengendara Terjatuh Akibat Tumpahan Solar  

“Pajak sangat penting karena nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Apalagi kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga kontribusi dari wajib pajak sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut tim tidak hanya melakukan penagihan, tetapi juga pemeriksaan dan pendataan terhadap objek pajak guna memastikan kesesuaian pelaporan dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: Jalan Gelap Picu Tiga Kecelakaan dalam Semalam  

“Kami juga mengingatkan seluruh wajib pajak untuk taat dalam pembayaran pajak,” tambahnya.

Andrew menekankan bahwa pajak yang dipungut dari usaha kuliner pada dasarnya ditanggung oleh konsumen, sehingga pelaku usaha diharapkan tidak merasa keberatan.

“Bayarlah kewajiban pajak sesuai dengan omzet, karena pajak itu dibebankan kepada pembeli atau konsumen, bukan kepada pelaku usaha,” tegasnya.

Baca Juga: 9 Nama Berebut Kursi Panas PKB Kotim! DPP Turun Tangan, Waspadai Konflik Internal

Ia menambahkan, melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga PAD Kota Palangka Raya dapat terus bertumbuh dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Ingat dan mengingatkan seluruh wajib pajak untuk taat dalam pembayaran pajak,” tandasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#kafe #PALANGKA RAYA #restoran #pajak daerah #pad