Oleh: Krismelia Y. Panji* | Editor: Andriani SJ Kusni
Pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia telah dijamin dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Aturan dasar ini menegaskan bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan peradaban bangsa. Hak-hak tersebut mencakup wilayah kelola, hutan adat, nilai spiritual, aturan adat, serta tanah ulayat yang telah dijaga dan dipelihara secara turun-temurun selama ratusan tahun. Namun, ketentuan yang tercantum indah di atas lembaran konstitusi tersebut sering kali berjarak sangat jauh dari kenyataan pahit yang dihadapi masyarakat adat di desa.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu kelompok warga negara yang paling rentan saat berhadapan dengan masalah hukum. Kerentanan ini berakar dari perbedaan mendasar antara cara kerja hukum adat dan cara kerja hukum negara. Masyarakat adat meyakini kepemilikan ruang hidup mereka berdasarkan warisan leluhur, sejarah lisan, serta batas-batas alam seperti aliran sungai, pohon besar, punggung bukit, atau bebatuan keramat. Di sisi lain, tata hukum formal negara bekerja secara kaku berbasis dokumen tertulis. Negara menuntut bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik, izin pemanfaatan hutan, peta digital berkoordinat formal, atau surat ketetapan administratif dari kementerian dan pemerintah daerah.
Jurang pemisah cara pembuktian inilah yang kerap memicu lahirnya konflik agraria dan sengketa sumber daya alam. Ketika wilayah adat diberikan oleh instansi pemerintah kepada perusahaan perkebunan atau pertambangan dalam bentuk izin konsesi, masyarakat adat seketika kehilangan ruang hidupnya. Ironisnya, saat warga adat berupaya mempertahankan kebun, ladang, wilayah tempat mereka menggantungkan hidup, mereka kerap dituding melakukan tindak pidana. Istilah hukum formal seperti penyerobotan lahan tanpa izin, perusakan properti perusahaan, hingga perambahan kawasan hutan lindung dijatuhkan kepada mereka. Fenomena pemidanaan masyarakat adat yang semata mempertahankan hak hidupnya ini dikenal luas dalam dunia hukum sebagai kriminalisasi.
Posisi masyarakat adat menjadi semakin lemah karena keterbatasan akses terhadap keadilan dan minimnya pemahaman prosedural hukum pidana maupun perdata. Mayoritas komunitas adat bermukim di wilayah pedalaman atau tepi hutan yang secara geografis sangat terisolasi dari pusat perkotaan. Ketika warga adat menerima surat panggilan dari pihak kepolisian, mereka kerap dilanda ketakutan yang luar biasa karena tidak memahami apa status pemanggilan tersebut, apakah sebagai saksi atau langsung sebagai tersangka. Ketiadaan bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan kepolisian sering kali berujung pada penandatanganan berita acara pemeriksaan yang merugikan posisi warga itu sendiri.
Pada titik keputusasaan inilah, kebutuhan akan bantuan hukum yang nyata, cepat, dan terjangkau menjadi sangat mendesak. Mengandalkan kehadiran advokat profesional atau sarjana hukum dari kota tentu memiliki keterbatasan yang besar. Jumlah advokat publik di Indonesia sangat terbatas dan sebagian besar berkantor di ibu kota provinsi atau kabupaten. Selain itu, jarak tempuh yang memakan waktu berhari-hari, biaya transportasi yang mahal, serta keterbatasan anggaran bantuan hukum cuma-cuma membuat advokat formal jarang bisa hadir di jam-jam pertama saat konflik memanas. Menjawab kebuntuan akses keadilan inilah kemudian lahir konsep penegak keadilan akar rumput yang dikenal sebagai paralegal desa.
Kedudukan paralegal diakui secara sah dalam tata hukum Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Regulasi ini menyatakan bahwa negara berkewajiban menjamin hak konstitusional setiap warga negara miskin untuk memperoleh akses keadilan melalui bantuan hukum cuma-cuma. Untuk memperluas jangkauan layanan hukum sampai ke pelosok, undang-undang ini mengakui keberadaan paralegal sebagai salah satu pemberi bantuan hukum di bawah naungan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Ketentuan operasionalnya kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Secara aturan, paralegal bukanlah pengacara dan tidak diwajibkan memiliki gelar sarjana hukum. Paralegal desa adalah warga masyarakat setempat dapat berupa tokoh adat, pemuda desa, kader perempuan adat, atau perangkat desa yang telah mendapatkan pelatihan keterampilan dan pengetahuan dasar hukum. Karena paralegal bukan advokat, mereka tidak memiliki kewenangan hukum untuk beracara langsung di muka ruang sidang pengadilan formal atau menjalankan pendampingan litigasi penuh. Ruang lingkup kerja paralegal difokuskan pada ranah non-litigasi, yaitu pemberian konsultasi hukum awal, mediasi perdamaian di tingkat lokal, pendampingan warga di luar pengadilan, penyuluhan hukum, serta pencatatan dan pendokumentasian bukti-bukti sengketa.
Meskipun wilayah kerjanya berada di luar ruang sidang peradilan formal, peran paralegal desa bagi masyarakat hukum adat memiliki arti yang sangat strategis dan krusial. Peran pertama paralegal desa adalah sebagai pendidik dan penerjemah hukum bagi komunitasnya. Bahasa peraturan perundang-undangan nasional dipenuhi oleh kalimat rumit dan istilah teknis yang sukar dipahami masyarakat awam. Paralegal desa memiliki tugas menyederhanakan bahasa undang-undang tersebut ke dalam bahasa sehari-hari atau bahasa tutur daerah setempat. Paralegal mengedukasi warga adat tentang apa saja hak-hak dasar mereka di mata hukum, apa fungsi surat panggilan resmi kepolisian, bagaimana hak menolak memberikan keterangan tanpa didampingi penasihat hukum, serta bagaimana mekanisme persetujuan sukarela tanpa paksaan sebelum suatu proyek masuk ke wilayah mereka.
Peran kedua yang tidak kalah penting adalah pelaksanaan inventarisasi dan pendokumentasian hak wilayah adat. Agar masyarakat adat diakui secara formal oleh pemerintah, peraturan perundang-undangan kita menuntut adanya bukti sejarah keberadaan adat, silsilah kepemimpinan adat, batas wilayah, serta aturan hukum adat yang tertulis. Paralegal desa yang hidup dan berakar langsung di tengah komunitasnya dapat membantu tetua adat mencatat sejarah lisan, mendokumentasikan batas alam bersama tetangga desa, mengumpulkan bukti sejarah penguasaan tanah secara turun-temurun, serta memfasilitasi pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Data faktual dan peta spasial yang disusun rapi oleh paralegal desa inilah yang nantinya menjadi dasar pengajuan permohonan penetapan hutan adat kepada kementerian terkait, atau menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Peran ketiga paralegal desa adalah memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah adat atau mediasi di tingkat lokal. Dalam kehidupan bermasyarakat, sengketa antarwarga mengenai batas kebun atau perselisihan keluarga sering kali terjadi. Apabila setiap perselisihan kecil langsung dilaporkan ke kantor polisi, hubungan sosial masyarakat adat akan terbelah, biaya yang dikeluarkan sangat besar, dan keharmonisan komunal dapat rusak seketika. Paralegal desa hadir untuk memfasilitasi dialog damai di bawah pengawasan para tetua adat. Paralegal menjaga agar proses musyawarah adat berjalan secara adil, tidak menggunakan kekerasan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan di desa.
Peran keempat adalah menjadi mata, telinga, dan jembatan penghubung antara masyarakat adat dengan Organisasi Bantuan Hukum atau advokat profesional di kota. Ketika konflik sengketa lahan meningkat menjadi kasus pidana dan seorang warga adat ditahan oleh aparat penegak hukum, paralegal desa adalah pihak pertama yang mengambil tindakan cepat. Paralegal segera menyusun kronologi kejadian yang sebenarnya, mencatat nama saksi mata, mengamankan barang bukti, serta menghubungi kantor bantuan hukum resmi. Ketika tim advokat profesional tiba di desa, berkas fakta dan keterangan awal telah siap secara tersusun, sehingga langkah pembelaan hukum formal di hadapan penyidik kepolisian dapat segera dilakukan tanpa membuang waktu yang berharga.
Kendati memiliki kontribusi yang begitu besar, pengabdian para paralegal desa di wilayah adat tidak pernah lepas dari tantangan dan risiko yang berat. Masih banyak aparat pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan aparat penegak hukum yang belum memahami dasar hukum keberadaan paralegal. Sebagian pihak bahkan kerap mencurigai paralegal desa sebagai provokator yang menghasut masyarakat untuk melawan proyek pembangunan atau menentang investasi pemerintah. Selain itu, ancaman intimidasi verbal maupun fisik, risiko ikut dilaporkan ke kepolisian, hingga keterbatasan sarana komunikasi dan operasional pribadi menjadi rintangan yang dihadapi paralegal desa setiap harinya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, perlindungan hukum dan legitimasi bagi paralegal desa perlu terus diperkuat melalui kerja sama berbagai pihak. Pemerintah desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memiliki kewenangan mandiri untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa demi mendukung kegiatan pos pelayanan hukum desa serta memberikan pembekalan kapasitas bagi paralegal lokal. Di sisi lain, perguruan tinggi melalui lembaga pengabdian masyarakat dan klinik hukum juga perlu secara rutin menyelenggarakan pelatihan hukum praktis bagi kader-kader adat di desa.
Pada hakikatnya, keberadaan paralegal desa membuktikan bahwa hukum tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya dipahami oleh para sarjana di kota-kota besar. Hukum sejatinya adalah instrumen keadilan yang harus dapat dijangkau dan dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk oleh masyarakat adat yang tinggal di pelosok tanah air. Melalui bimbingan dan pendampingan paralegal desa, masyarakat hukum adat tidak lagi berdiri dalam ketidaktahuan dan ketakutan ketika hak hidupnya terancam. Paralegal desa adalah benteng hukum pertama yang menjaga martabat, tanah ulayat, dan masa depan masyarakat adat agar tetap tegak berdiri secara beradab di hadapan hukum negara kesatuan Republik Indonesia.***
*Mahasiswa Program Magister Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Editor : Heru Prayitno