Radarsampit.jawapos.com - USIA Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kini sudah 23 tahun. Ibarat sebuah rumah, catnya mungkin mulai mengelupas, atapnya bocor di sana-sini, dan strukturnya mulai kewalahan menahan beban zaman yang terus berubah.
Masih perlukah kita bertahan di dalamnya, atau sudah saatnya kita merenovasi total agar tetap layak huni?
Pertanyaan ini bukan sekadar urusan internal "tukang kayu" hukum. Ini urusan hidup-mati masyarakat pencari keadilan. Selama dua dekade lebih, UU Advokat menjadi payung profesi kita. Namun, faktanya, payung itu sudah terlalu bolong untuk menahan derasnya dinamika ketatanegaraan saat ini.
Baca Juga: Lingkaran Setan Ongkos Pilkada: Ketika Kursi Kepala Daerah Dibeli Pakai Skema "PayLater" Proyek APBD
Persoalan paling krusial adalah kegamangan arah organisasi. UU 18/2003 yang lahir di era transisi reformasi itu gagal mengunci sistem organisasi advokat secara tegas. Hasilnya? Kita terjebak dalam dualisme (bahkan mungkin lebih) yang berkepanjangan.
Bagi masyarakat, ini adalah teka-teki yang menyebalkan. Saat mereka dirugikan oleh oknum advokat, mereka bingung harus mengadu ke mana. Uji kompetensi tidak seragam, standar pendidikan advokat mulai dari PKPA hingga ujian menjadi seperti "pasar bebas".
Ada yang digembleng berbulan-bulan, ada yang karbitan. Lantas, bagaimana kita berani bicara soal kualitas jika pintu masuknya saja tidak punya standar yang sama?
Baca Juga: Bertahan Empat Hari di Laut, Lima Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat
Jangan lupa soal perlindungan. Banyak advokat yang diintimidasi, dikriminalisasi, bahkan diseret ke meja hijau hanya karena mereka menjalankan tugas membela klien.
Pasal 16 UU Advokat memang menyebut soal hak imunitas, tapi di lapangan, itu sering kali hanya jadi pemanis bibir. Tanpa sanksi tegas bagi siapa pun yang berani mengusik kemerdekaan advokat, hak imunitas hanyalah "macan kertas".
Lalu, revisi ini untuk siapa? Apakah untuk segelintir elite organisasi? Tentu tidak.
Jika kita merombak UU ini, target utamanya adalah masyarakat pencari keadilan. Mereka berhak mendapatkan advokat yang kompeten, punya etika, dan mudah diakses.
Negara juga butuh mitra yang kuat. Bagaimana negara bisa berdialog soal hukum jika tidak ada satu pintu yang bisa mewakili suara advokat secara utuh?
Baca Juga: BGN Masih Menunggak Rp1,6 Triliun, Pembayaran ke Pihak Ketiga Dijanjikan Tuntas Tahun Ini
Tentu, ini bukan soal "menguasai" atau "mematikan". Tidak ada niat untuk membubarkan keberagaman yang sudah terlanjur tumbuh. Namun, kita harus berani bicara jujur: fiat justitia ruat caelum (tegaknya hukum walaupun langit runtuh) tidak akan terwujud jika pilar penegaknya sendiri rapuh karena perpecahan.
Revisi UU Advokat adalah bentuk "cinta" pada profesi. Bukan cinta buta, melainkan cinta yang kritis. Sudah saatnya kita duduk bersama, menyingkirkan ego sektoral, dan membangun kembali rumah bagi para pejuang keadilan.
Kita tidak ingin UU Advokat terus menjadi monumen masa lalu yang hanya bisa dikagumi, namun sudah tidak lagi mampu melindungi. Saatnya bergerak, atau kita akan terus terjebak dalam perdebatan yang sama hingga dua dekade mendatang. (*/fm)
Baca Juga: Warga Antusias Daftar Gowes Kemerdekaan 2026
Salam perjuangan!
Catatan: Tulisan ini adalah refleksi atas urgensi pembaruan sistem hukum advokat di Indonesia demi terwujudnya keadilan yang lebih baik.
Oleh: Dr. Mahdianur, S.H., M.H.
(Prediden PERMADIN)
Editor : Farid Mahliyannor