Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Desa Adat dan Redayakisasi

Admin • Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:15 WIB
Panitia penyelenggara referendum Desa Adat Tumbang Mantuhe sedang bersiap-siap menghitung suara yang diberikan dalam referendum desa adat di Desa Tumbang Mantuhe, 30/1/2020. Foto/Dok.: Kusni Sulang, 2020
Panitia penyelenggara referendum Desa Adat Tumbang Mantuhe sedang bersiap-siap menghitung suara yang diberikan dalam referendum desa adat di Desa Tumbang Mantuhe, 30/1/2020. Foto/Dok.: Kusni Sulang, 2020

 
Oleh Kusni Sulang 

Kalau pengamatan saya benar, sampai hari ini ketika orang-orang berbicara tentang desa dan segala permasalahannya seperti pemberdayaan desa, pembangunan desa, desa membangun, dan lain-lain, yang paling banyak dibicarakan adalah masalah Lima Skema Perhutanan Sosial seperti hutan desa, hutan adat, dan lain-lain, tetapi soal desa adat sangat jarang dibicarakan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terdapat bab khusus mengenai desa adat.

Selain jarang menjadi tema pembicaraan, upaya untuk menetapkan suatu desa sebagai desa adat pun lebih jarang lagi. Kekurangperhatian ini kembali diperlihatkan oleh data yang dikemukakan oleh Ady Thea DA dalam hukumonline.com, 12 Agustus 2025: ”Dari 33,6 juta hektar wilayah adat yang terpetakan dan terdaftar, yang diakui pemerintah hanya 6,3 juta hektar” dan masih belum terbitnya Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat (Hukum) Adat sampai sekarang.

Berbicara tentang desa adat, tentu saja tidak harus seperti di Bali atau di Jayapura, karena masing-masing daerah mempunyai kondisi yang berbeda-beda. Demikian pula halnya jika kita berbicara tentang desa adat di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Perda Provinsi Kalimantan Tengah No 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, yang akhirnya terbit, setelah mangkrak hampir sepuluh tahun, juga mempunyai bab dan pasal-pasal mengenai desa adat. Namun, pembentukan dan penetapannya masih saja belum nampak sampai hari ini sedangkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat terbit pada tahun 2022.

Jauh sebelum perda provinsi dan kabupaten ini terbit, warga adat tiga desa di Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas, yaitu Desa Tumbang Samuī, Desa Luwuk Tukau dan Desa Tumbang Oroi, berdasarkan hasil referendum, sudah meminta kepada Bupati Gunung Mas agar desa mereka diubah statusnya dari desa administratif menjadi desa adat. Pemetaaan wilayah dan perbatasan, dokumen kesejarahan, budaya, dan lain-lain yang diminta oleh Undang-Undang Desa sudah semua dikerjakan secara mandiri dan disampaikan ke pemerintah kabupaten.

Untuk menyampaikan permintaan perubahasan status desa ini, warga tiga desa tersebut pun sudah menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Gunung Mas. Bahkan pada saat Bupati Gunung Mas datang ke Desa Tumbang Samuī untuk menghadiri acara perayaan Hari Tani Nasional pada September 2022, bupati berjanji turun tangan menyelesaikan permintaan perubahan status tiga desa itu menjadi desa adat.

Semua jerih-payah bertahun-tahun di atas, sampai hari ini belum membuahkan hasil apa pun. Yang gencar dibicarakan dan dilaksanakan adalah Program Lima Skema Perhutanan Sosial, cq. di Gunung Mas, Kalteng adalah program hutan adat. Desa adat tidak masuk dalam agenda pembicaraan dan rencana. Lalu seberapa jauh dalam kenyataan, perhatian penyelenggara negara menetapakan hutan adat?

Sepanjang tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan SK Hutan Adat sebanyak 105 SK Hutan Adat dengan luas 148.488 hektare. Capaian  penetapan hutan adat ini masih sangat rendah dari luas wilayah adat yang telah diregistrasi oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Hingga Desember 2022, BRWA telah melakukan registrasi sebanyak 1.167 peta wilayah adat dengan luas mencapai 21,3 juta hektare yang mencakup wilayah adat di 29 provinsi dan 142 kabupaten/kota. Hal ini disebabkan oleh terhalang syarat oleh Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan Hutan Adat belum bisa dikeluarkan oleh KLHK apabila masyarakat adat belum memiliki Perda Pengakuan MHA di tempatnya.

Angka-angka ini kembali memperlihatkan perhatian dan kesungguhan penyelenggara negara terhadap Masyarakat (Hukum) Adat (MHA) masih pantas dipertanyakan. Data dan fakta keseharian lebih nyaring mengatakan tentang sikap yang setengah hati dan penuh keengganan berpihak pada MHA sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, apalagi untuk membentuk dan menetapkan desa adat.

Desa adat merupakan lembaga pemerintah terkecil yang mempunyai otorita mengatur diri mereka sendiri. Penyelenggara negara di atasnya oleh data dan fakta lebih enggan lagi berbagi otorita karena jika desa adat dibentuk, otorita di atasnya tidak leluasa menguasai dan mengendalikan penggunaan sumber daya alam di daerah perdesaan. Kepentingan ekonomi yang menjalar ke dunia politik menyempitkan kemungkinan bagi para penyelenggara negara yang hari ini dikendalikan oleh oligarki untuk dengan gampang berpihak pada MHA dan pembentukan serta penetapan desa adat. Politik kembali memperagakan diri sebagai cerminan terpusat segala kepentingan, terutama kepentingan ekonmi strata-strata yang berkuasa.

Di Tanah Dayak, pembentukan dan penetapan desa adat memungkinkan Orang Dayak mereorganisasi diri sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang dalam berbagai bidang. Pembentukan dan penetapan desa adat bisa mencegah laju proses dedayakisasi, merupakan salah satu cara untuk redayakisasi (menjadi Dayak kembali). Dedayakisasi akan mengantar Orang Dayak sebagai suatu kolektif menjadi jipen (budak) kekinian di kampung kelahiran mereka sendiri.[]

Editor : Heru Prayitno
#desa adat #redayakisasi #masyarakat adat #Kusni Sulang