Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kebijakan Pembangunan dan Ketimpangan Ekologis

Admin • Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:18 WIB

 

Gambar citra satelit pada area konsesi PT Ceria Karya Pranawa. (Foto: Save Our Borneo)
Gambar citra satelit pada area konsesi PT Ceria Karya Pranawa. (Foto: Save Our Borneo)

 

Oleh: M. Habibi* | Editor: Andriani SJ Kusni

Deforestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam beberapa tahun terakhir sangat mengkhawatirkan. Kabupaten ini bahkan menjadi wilayah dengan tingkat kehilangan hutan tertinggi di Kalimantan Tengah. Ditengah berbagai komitmen perlindungan lingkungan, penurunan emisi karbon, dan pembangunan berkelanjutan, pembukaan hutan alam berskala besar masih terus berlangsung.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Save Our Borneo (selanjutnya disingkat SOB), sedikitnya terdapat dua perusahaan yang saat ini aktif melakukan pembukaan lahan di wilayah Kotawaringin Timur, yakni: PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) dan PT Ceria Karya Pranawa (CKP).

PT BSL merupakan unit usaha dari Nurdin Tampubolon Corporation (NT Corp) yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang. Dari hasil pengamatan lapangan dan analisis citra satelit, luas pembukaan lahan yang dilakukan PT BSL sejak akhir tahun 2025 hingga saat ini diperkirakan mencapai sekitar 146 hektar. Aktivitas pembukaan lahan tersebut berada di bagian hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, kawasan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan tata air bagi wilayah hilir. Hilangnya tutupan hutan di kawasan hulu ini berpotensi meningkatkan laju limpasan permukaan, mempercepat sedimentasi sungai, serta meningkatkan risiko banjir pada musim penghujan.

Sementara itu, sekitar 90 kilometer ke arah selatan dari lokasi PT BSL, tepatnya di Kecamatan Cempaga Hulu yang berbatasan dengan Kabupaten Katingan, aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar juga sedang berlangsung di area konsesi PT CKP. Berdasarkan hasil pemantauan dan penghitungan yang dilakukan oleh SOB, hingga saat ini sekitar 3.558 hektar lahan telah dibuka di dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut.

Berdasarkan Resume Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, PT CKP memiliki izin Hutan Tanaman seluas 50.920 hektar. Sebagian besar wilayah konsesi perusahaan ini berada pada kawasan hutan gambut dan hutan kerangas pamah yang memiliki nilai ekologis tinggi. Merujuk pada Peta Karakteristik Vegetasi Alami dalam Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, kawasan tersebut merupakan habitat penting bagi berbagai jenis flora dan fauna serta berfungsi sebagai penyimpan karbon alami dalam jumlah besar. Hutan gambut memiliki peran strategis dalam mengatur tata air dan menjaga stabilitas hidrologi lanskap. Hutan kerangas sendiri dikenal sebagai salah satu ekosistem paling rentan di Kalimantan. Tanahnya yang miskin unsur hara membuat proses pemulihan alami berlangsung sangat lambat ketika terjadi kerusakan. Sementara itu, pembukaan hutan gambut berpotensi melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Yang menarik adalah kontradiksinya. Area konsesi PT CKP berbatasan langsung dengan kawasan Katingan-Mentaya Project yang dikelola oleh PT Rimba Makmur Utama (RMU), sebuah perusahaan yang menjalankan bisnis perdagangan karbon melalui perlindungan hutan alam. Kontras antara kedua aktivitas tersebut terlihat sangat jelas. Di satu sisi, hutan alam dipertahankan sebagai aset karbon yang bernilai ekonomi melalui skema konservasi. Di sisi lain, hutan alam dibuka untuk pembangunan kawasan monokultur yang berpotensi menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar. Dalam satu bentang alam yang sama, terdapat dua pendekatan pengelolaan hutan yang saling bertolak belakang. Pemerintah memberikan izin untuk menjaga cadangan karbon dan menekan emisi di satu wilayah, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi aktivitas yang berpotensi meningkatkan emisi melalui pembukaan hutan alam di wilayah lainnya.

Kondisi tersebut menunjukkan belum sinkronnya tata kelola kehutanan dan kebijakan iklim yang diterapkan. Di tengah berbagai target ekonomi hijau dan komitmen pengurangan emisi, deforestasi masih terus berlangsung melalui izin-izin pemanfaatan kawasan hutan yang berorientasi pada ekstraksi sumber daya alam.

Persoalan ini menjadi semakin penting jika melihat kondisi tutupan hutan di Kotim sekarang. Berdasarkan Data Penutupan Lahan Per-Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, luas hutan yang tersisa di Kotim hanya sekitar 336.906 hektar atau setara kurang lebih 20 persen dari total luas wilayah kabupaten tersebut. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar bentang alam Kotim telah mengalami perubahan fungsi lahan. Ketika hutan yang tersisa terus berkurang, kemampuan lingkungan dalam menyerap, menyimpan, dan mengalirkan air secara alami juga ikut menurun.

Dampaknya mulai dirasakan masyarakat. Berdasarkan Laporan Bencana Kabupaten Kotim Tahun 2025, tercatat sedikitnya 44 kejadian banjir yang tersebar di 14 kecamatan. Frekuensi kejadian yang tinggi ini seharusnya menjadi alarm serius bahwa kapasitas lingkungan dalam mengendalikan air semakin melemah. Belakangan ini pemerintah daerah juga terlihat semakin kesulitan dalam menangani persoalan banjir. Dalam beberapa kesempatan, Bupati Kotim bahkan mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan pemerintah dalam upaya pencegahan banjir.

Sebagai sebuah ajakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pernyataan tersebut tentu dapat dipahami. Namun, jika dicermati lebih jauh, muncul pertanyaan mendasar, sejauh mana masyarakat memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah yang akar penyebabnya berada di luar kendali mereka? Masyarakat memiliki keterbatasan akses, kewenangan, dan sumber daya. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha, mengawasi pemanfaatan kawasan hutan, atau pun menentukan arah pembangunan daerah. Sebaliknya, pemerintah memiliki instrumen kebijakan, struktur birokrasi, aparat pengawasan, dan anggaran yang jauh lebih besar untuk mengendalikan berbagai faktor penyebab kerusakan lingkungan.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan introspeksi secara lebih mendalam. Banjir yang semakin sering terjadi bukan semata-mata akibat curah hujan yang tinggi. Banjir juga merupakan konsekuensi menurunnya kemampuan lingkungan dalam menyerap dan menyalurkan air akibat berkurangnya tutupan hutan serta perubahan bentang alam secara masif. Selama kebijakan pembangunan masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam, khususnya hutan dan lahan, maka risiko bencana ekologis akan terus meningkat. Keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut umumnya dinikmati oleh segelintir pihak, terutama pemilik modal dan kelompok yang memiliki akses terhadap perizinan serta penguasaan lahan.

Ironisnya, pihak yang menikmati keuntungan terbesar sering kali berada jauh dari lokasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Mereka tidak tinggal di kawasan yang terdampak langsung oleh banjir, kekeringan, kebakaran lahan, atau pencemaran lingkungan. Sebaliknya, masyarakat yang hidup di sekitar kawasan konsesi harus menanggung berbagai konsekuensi ekologis dan sosial yang muncul. Ketika banjir datang, rumah mereka terendam. Ketika kebakaran terjadi, mereka menghirup asap. Ketika sumber air rusak, mereka pula yang pertama kali merasakan dampaknya.

Pada akhirnya, deforestasi bukan hanya soal hilangnya pepohonan atau berkurangnya luas kawasan hutan. Deforestasi adalah persoalan keadilan lingkungan. Ketika keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara risiko dan kerugian ditanggung oleh masyarakat luas, maka yang terjadi sesungguhnya adalah ketimpangan ekologis yang terus diproduksi oleh kebijakan pembangunan itu sendiri. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya hutan, tetapi juga daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan pembangunan yang berkelanjutan di Kotawaringin Timur.

Sudah saatnya pemerintah menempatkan perlindungan hutan dan keselamatan warga sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap dalam narasi pembangunan daerah.***

 *M. Habibi, Direktur Save Our Borneo

 

Editor : Heru Prayitno
#Ketimpangan ekologis #masyarakat adat #Sahewan Panarung