Ekstraksi SDA dan Ketimpangan Sosial

Radar Sampit • Dipublikasikan Sabtu, 4 April 2026 | 18:56 WIB

 

Lokasi tambang emas di Dukuh Parit Cina, RT 07, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)
Lokasi tambang emas di Dukuh Parit Cina, RT 07, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

 

Oleh: Pebri Ayu Lestari  

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh pengungkapan jaringan emas ilegal yang menyeret pembeli di Pasar Wage, Nganjuk, Jawa Timur. Aparat Bareskrim Polri menelusuri aliran emas yang diduga berasal dari tambang ilegal di Kalimantan Barat. Kasus ini memperlihatkan sesuatu yang sering luput dari perhatian: emas yang digali di hutan dan sungai di Kalimantan tidak berhenti di lokasi tambang.

Ia bergerak jauh, masuk ke jaringan perdagangan, pasar, bahkan sistem keuangan. Ketika hukum mulai menelusuri rantai itu, yang terseret bukan hanya penambang, tetapi juga pengepul, pedagang, hingga pembeli.

Bagi Kalimantan Tengah, peristiwa ini seharusnya menjadi cermin yang jernih untuk melihat keadaan sendiri, ditelusuri lebih dalam, maraknya tambang emas sebenarnya bukan sekadar persoalan hukum atau lingkungan, melainkan cerminan ketimpangan ekonomi yang nyata di tingkat masyarakat lokal.

Banyak warga masuk ke dunia tambang bukan karena ingin merusak alam, tetapi karena pilihan hidup yang semakin sempit. Ketika akses terhadap tanah terbatas, harga komoditas pertanian tidak stabil, dan lapangan kerja minim, tambang menjadi jalan paling cepat untuk bertahan hidup.

Dalam pandangan Ignas Kleden, masyarakat kecil sering disebut sebagai kromo dalam diskursus sosial, kerap berada pada posisi yang paradoks. Mereka adalah pihak yang paling menanggung risiko dari kebijakan pembangunan, tetapi justru paling sedikit dilibatkan dalam menentukan arah kebijakan tersebut.

Akibatnya, tambang sering menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang tidak memiliki ruang ekonomi lain. Selama ketimpangan ini tidak diselesaikan, penertiban tambang hanya akan menyentuh gejalanya, bukan akar persoalannya.

Kasus yang terjadi di Nganjuk serta berbagai penindakan tambang ilegal di wilayah Kalimantan seharusnya menjadi pengingat keras bahwa persoalan sumber daya alam tidak pernah berdiri sendiri.

 Ia bukan sekadar urusan hukum yang harus ditegakkan, bukan hanya soal ekonomi yang harus dipertahankan, dan bukan pula sekadar isu lingkungan yang perlu dijaga. Persoalan ini adalah pertemuan dari ketiganya dan karena itu menuntut cara pandang yang lebih jujur dan menyeluruh.

Pemerintah tidak bisa hanya hadir sebagai penertib ketika masalah sudah membesar. Negara perlu hadir lebih awal, memastikan masyarakat memiliki pilihan hidup yang layak. Masyarakat lokal harus dilihat sebagai subyek pembangunan, bukan sekadar obyek kebijakan atau sasaran operasi penegakan hukum.

 Perusahaan pun tidak dapat lagi memisahkan bisnis dari tanggung jawab sosial dan ekologis. Keberlanjutan lingkungan bukan hanya kewajiban yang tertulis dalam regulasi, tetapi juga bagian dari etika dan tanggung jawab moral terhadap wilayah tempat mereka beroperasi.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu berani melakukan refleksi. Ketergantungan pada emas mungkin memberikan penghasilan hari ini, tetapi tidak menjamin kehidupan generasi berikutnya. Ketika sungai tercemar, hutan hilang, dan tanah tidak lagi produktif, yang tersisa bukanlah kemakmuran, melainkan warisan kerusakan.

Karena itu, persoalan tambang seharusnya tidak lagi dilihat sebagai konflik antara masyarakat, perusahaan, dan negara. Ia harus menjadi titik pertemuan untuk mencari jalan keluar bersama: membangun ekonomi yang lebih beragam, memperkuat pengelolaan sumber daya secara adil, dan memastikan alam tetap mampu menopang kehidupan di masa depan sebab emas memang masih bisa digali hari ini, tetapi masa depan sebuah daerah tidak bisa dibangun dari tanah yang terus-menerus dikosongkan.[]

Editor : Heru Prayitno
Ketimpangan Sosial sda emas kalteng