Oleh: Gunawan
Dering ponsel dari seseorang membuat konsentrasi saya buyar. Saya terpaksa melipir ke pinggir jalan untuk menerima panggilan dari nomor tak dikenal itu.
Posisi saya saat itu tengah dalam perjalanan dari Sampit menuju Palangka Raya.
Di ujung telepon, suara perempuan membuka percakapan dengan perkenalan singkat.
Rupanya, penelepon menghubungi terkait pemberitaan yang sehari sebelumnya saya sunting sebelum naik cetak dan dibuat konten di media sosial.
Dia agak keberatan dengan pemberitaan yang cenderung merugikan diri dan keluarganya. Sang penelepon meminta agar berita itu bisa dicabut.
Dihapus dari jaringan digital, baik website maupun konten media sosial.
Setelah beberapa saat mendengar keluhannya, saya lalu memberikan penjelasan mengapa berita itu bisa naik cetak.
Adapun informasi yang diprotesnya itu terkait perkara asusila. Saya tak bisa menyampaikan lebih detail untuk menghormati dan menjaga privasi penelepon.
Mendapat penjelasan panjang lebar, penelepon akhirnya hanya meminta agar konten di media sosial yang dihapus.
Adapun untuk berita di online radarsampit.jawapos.com, tak masalah tetap diterbitkan.
Alasannya, media sosial menjadi perhatian banyak orang. Orang juga bisa berkomentar sesukanya.
Beberapa kali penelepon mendesak agar saya menghapus konten tersebut.
Saya berusaha bertahan.
Seingat saya, berita itu diterbitkan melalui prosedur yang benar. Sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Karena itulah saya berani menerbitkan.
Sebagai jalan tengah, saya meminta dia memberikan klarifikasi sebagai respons terhadap berita itu. Membantah informasi yang dianggapnya tak benar.
Penelepon menolak. Dia tak mau kian memperkeruh suasana dengan komentarnya. Tetap meminta konten di medsos dihapus jejaknya.
Saya pun tetap menolak. Saya jelaskan kembali alasannya. Bahwa konten itu sudah jadi produk pers.
Produk jurnalisme yang diperoleh sesuai dengan Undang-Undang Pers yang jadi acuan kami sebagai penyampai pesan atau informasi.
Saya jelaskan bahwa produk pers, juga produk perusahaan. Tak semudah itu bisa dihapus.
Meski di media sosial yang seharusnya mudah menghapus konten. Akan berbeda jika produk itu saya unggah di akun pribadi saya.
Selesai di telepon, orang tersebut masih bersikeras meminta saya menghapus kontennya melalui pesan WhatsApp. Saya lalu menjelaskan ulang dengan narasi yang mudah dipahami.
Saya sampaikan, bahwa produk pers harus melalui prosedur yang ribet dan njlimet apabila ada penghapusan.
Penghapusan itu harus dirapatkan dulu. Dilaporkan lagi ke pihak lain alasan penghapusan. Pokoknya ribet. Dan, alasannya harus kuat.
Setelah saya jelaskan panjang lebar. Dia akhirnya menyerah. Pesan saya tak berbalas lagi.
***
Menghapus konten pers memang tak mudah dilakukan. Berbeda jika konten itu diunggah influencer atau selebgram.
Atau akun populer lainnya di luar pers. Mereka bisa dengan mudah menghapus untuk menghilangkan jejak informasi.
Alasannya, regulasi pers memberikan ruang jika berita yang disampaikan terjadi persoalan atau diprotes orang.
Jadi, informasi sebelumnya yang dinilai salah, bisa diperbaiki melalui hak jawab atau koreksi. Inilah yang harus dilakukan.
Hal demikian penting untuk menjaga marwah pers sebagai penyampai pesan. Sekaligus menjaga kepercayaan publik, bahwa pers menjalankan perannya dalam dunia informasi sesuai fakta. Bukan mengada-ada. Ada seperangkat aturan yang melindungi.
Kalau saja permintaan penghapusan tadi saya iyakan, publik yang mengikuti informasi itu sebelumnya akan mempertanyakan.
Praktis kepercayaan pada pers akan kian menurun. Padahal, pers berperan penting meluruskan informasi.
Peran itulah yang berusaha dijaga Radar Sampit selama 19 tahun berdiri. Usia yang tak muda lagi bagi media massa.
Terutama di tengah kencangnya perkembangan digital saat ini. Termasuk kecerdasan buatan yang kian memanjakan.
Tentu saja kesalahan masih saja kerap terjadi. Namun, kami terus berusaha memperbaiki diri.
Berpegang pada peran penting pers sebagai pilar demokrasi. Menjaga marwah sebagai penyampai pesan dan informasi. )* Pemimpin Redaksi Radar Sampit
Editor : Slamet Harmoko