Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah berencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pembayaran pensiun.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono sebelumnya mengungkapkan rencana tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan. Koperasi nantinya diharapkan dapat menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun. Pemerintah menilai perluasan fungsi itu dapat memperkuat peran koperasi sekaligus membuatnya mampu bersaing dengan perbankan.
Namun, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurrahman menilai perubahan saluran pembayaran tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi penguatan koperasi. Pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap industri perbankan, terutama bank yang selama ini menjadi penyalur gaji ASN.
"Tanpa itu, kebijakan ini hanya memindahkan bisnis melalui keputusan administratif sambil menambah rantai pembayaran," kata Rizal kepada jawapos.com, Rabu (7/10).
Baca Juga: Perjuangan Satgas Karhutla Menjaga Tanah Palangka Raya dari Bara tak Kasat Mata
Menurut dia, persoalan menjadi lebih serius bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang notabene banyak mengandalkan payroll ASN daerah. Perpindahan rekening gaji berpotensi mengurangi dana murah yang selama ini menopang likuiditas perbankan daerah.
"Artinya, penguatan koperasi bisa menimbulkan biaya ekonomi bagi lembaga keuangan daerah. Pemerintah perlu menghitung dampak tersebut sebelum menjadikan pengalihan payroll sebagai instrumen pengembangan koperasi," kata dia.
Meski demikian, Rizal mengingatkan potensi dana murah yang berpindah tidak bisa dihitung hanya dari total nilai gaji ASN dalam setahun. Perhitungan harus melihat saldo yang benar-benar mengendap di rekening.
Baca Juga: Putusan Banding Mantan Anggota DPRD Seruyan Tetap Tiga Bulan Penjara
"Besarnya dana murah yang berpotensi berpindah harus dihitung dari saldo yang mengendap, bukan akumulasi gaji setahun. Menyamakan keduanya akan membesar-besarkan dampak terhadap likuiditas. Tanpa data cakupan penerima, saldo rata-rata, dan penempatan dana koperasi, klaim kehilangan dana perbankan belum memiliki dasar kuat. Yang harus diukur adalah perubahan sumber pendanaan bank, bukan sekadar nilai transaksi."
Risiko Likuiditas Koperasi
Rizal juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan dana apabila gaji ASN benar-benar masuk melalui koperasi. Sebab, masuknya dana ke koperasi tidak otomatis berarti dana tersebut keluar dari sistem perbankan.
"Titik kritisnya adalah siapa yang menguasai dana dan untuk apa dana digunakan. Jika titipan gaji dipakai membiayai usaha, koperasi menghadapi kewajiban pembayaran segera dengan aset yang belum tentu cepat dicairkan. Dana penghasilan ASN tidak boleh diperlakukan sebagai likuiditas bebas untuk menopang bisnis koperasi," terangnya.
Menurut dia, kesiapan kelembagaan juga menjadi persoalan. Pengelolaan gaji berbeda dengan aktivitas usaha koperasi biasa karena menyangkut pembayaran rutin kepada penerima dalam jumlah besar dan harus dilakukan tepat waktu.
Baca Juga: Langit Ibu Kota Kalteng masih Suram Diselimuti Kabut Asap Pekat
"Kesiapan Kopdes tidak bisa dibuktikan hanya dengan pembentukan kelembagaan atau penunjukan pemerintah. Pengelolaan gaji membutuhkan sistem yang andal, pengurus kompeten, likuiditas tersedia, dan pengendalian fraud yang teruji. Selama kapasitas itu belum terbukti, mandat penghimpunan dana gaji terlalu berisiko. Koperasi harus membangun kepercayaan melalui kualitas layanan, bukan memperoleh dana masyarakat melalui pengalihan administratif," jelasnya.
Jangan Sampai ASN Jadi Korban
Persoalan lain muncul pada pembayaran pensiun. Selama ini pembayaran manfaat pensiun memiliki lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan. Jika salurannya berubah ke koperasi, pembagian kewenangan harus dibuat secara jelas.
Yang perlu dikritisi, kata Rizal ialah potensi kaburnya batas kewenangan antara pengelola manfaat, penyalur dana, dan pengawas.
Baca Juga: Pilkades Serentak 2027, Gumas Mulai Matangkan Persiapan
"Setiap lembaga harus memiliki tanggung jawab yang tegas. Jangan sampai penguatan koperasi justru melemahkan kepastian pembayaran pensiun dan membuat penerima dipingpong ketika muncul persoalan," kata Rizal.
Rizal menilai skema pertanggungjawaban juga harus selesai sebelum kebijakan diterapkan.
"ASN dan pensiunan tidak boleh menanggung akibat sengketa antara koperasi, bank, dan pemerintah. Tanpa kepastian perlindungan tersebut, penerapan luas hanya akan memindahkan risiko kelembagaan kepada penerima penghasilan," jelasnya. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor