JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama sejak 2018, dengan besaran tukin tertinggi mencapai Rp48,6 juta per bulan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan bahwa kedua peraturan presiden tersebut telah diterbitkan dan menjadi dasar pemberian kenaikan tunjangan kinerja bagi personel TNI maupun pegawai Kemhan.
"Kemhan telah menerima informasi terkait peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan," ujar Rico, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan jajaran TNI dan Kemhan.
"Kenaikan tersebut juga menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara," katanya.
Rico menjelaskan, selama delapan tahun terakhir atau sejak 2018, indeks tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan tidak pernah mengalami penyesuaian. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah lainnya telah lebih dahulu memperoleh kenaikan berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
Karena itu, lanjut dia, penyesuaian tukin kali ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Tukin Disesuaikan Kelas Jabatan
Rico menegaskan besaran tunjangan kinerja tidak diberikan secara merata, melainkan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden.
Untuk pejabat tertinggi di lingkungan TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) memperoleh tukin sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU menerima tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan.
"Besaran tunjangan kinerja yang beredar tersebut pada prinsipnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran peraturan presiden dan ketentuan pelaksanaannya," jelas Rico.
Ia menambahkan, untuk pejabat maupun personel lainnya, nilai tukin mengikuti kelas jabatan yang telah ditetapkan dalam regulasi sehingga nominal yang diterima berbeda-beda.
Diharapkan Tingkatkan Motivasi Prajurit
Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini mampu meningkatkan motivasi dan semangat kerja seluruh personel TNI maupun pegawai Kemhan dalam menjalankan tugas negara.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas reformasi birokrasi yang telah dilakukan, kenaikan tukin juga diharapkan mendorong peningkatan kualitas pelayanan, profesionalisme, serta akuntabilitas di lingkungan pertahanan. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko