JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Partai Gerakan Rakyat resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kamis (23/7/2026).
Pendaftaran tersebut dilakukan setelah partai yang dipimpin Sahrin Hamid itu berhasil melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari 38 Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyebut proses menuju pendaftaran resmi bukanlah perjalanan yang mudah. Menurutnya, diperlukan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, keluar masuk kantor kelurahan, desa, Kesbangpol, hingga Kanwil untuk melakukan berbagai perbaikan,” ujarnya di Kementerian Hukum, Kamis (23/7).
Sahrin menjelaskan, setelah pendaftaran diterima, kementerian akan melakukan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Jika dinyatakan lengkap, partai akan memperoleh akses sistem untuk mengunggah dokumen persyaratan secara digital sebagai tahapan menuju pengesahan badan hukum.
“Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan badan hukum partai politik. Itulah yang menjadi dasar legalitas resmi partai,” katanya.
Andalkan Kekuatan Digital dan Struktur Organisasi
Menghadapi tantangan sebagai partai baru, Sahrin optimistis Gerakan Rakyat memiliki modal kuat untuk berkembang. Ia menyebut dua kekuatan utama partainya adalah dukungan gerakan organik di media sosial dan soliditas struktur organisasi yang telah terbentuk hingga daerah.
Menurutnya, tingginya partisipasi relawan dalam berbagai percakapan publik di ruang digital menjadi modal penting untuk membangun basis dukungan politik.
Sementara itu, proses verifikasi faktual yang dilakukan secara berjenjang diyakini akan memperkuat legitimasi partai di tingkat akar rumput.
Posisi Anies Belum Diputuskan
Terkait posisi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Partai Gerakan Rakyat, Sahrin menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai jabatan atau peran tertentu bagi Anies dalam struktur partai.
Meski demikian, ia mengakui banyak aspirasi dari kader dan simpatisan yang menginginkan Anies menjadi figur utama partai, termasuk sebagai calon presiden pada Pemilu mendatang.
“Mengenai posisi memang belum kita bahas. Namun terkait Pak Anies sebagai calon presiden, nampaknya tinggal membutuhkan forum resmi untuk menetapkannya,” ungkap Sahrin.
Ia menambahkan, keputusan terkait arah politik partai, termasuk kemungkinan pencalonan Anies Baswedan, akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) setelah status badan hukum partai resmi diterbitkan.
Dalam forum tersebut, seluruh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari 38 provinsi akan menyampaikan pandangan dan sikap politik masing-masing sebelum partai mengambil keputusan resmi.
Dengan pendaftaran ke Kementerian Hukum ini, Partai Gerakan Rakyat selangkah lebih dekat untuk menjadi peserta kontestasi politik nasional dan memperkuat posisinya menjelang agenda pemilu mendatang. (*)
Editor : Slamet Harmoko