JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum dokter Tifa dapat diterima. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur kecermatan sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Christina saat membacakan amar putusan sela.
Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Majelis hakim menyimpulkan bahwa surat dakwaan dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Tifauziah Tyassuma tidak disusun secara cermat. Atas dasar itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” tegas hakim.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Christina Endarwati sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Berawal dari Tudingan Ijazah Palsu
Sebelumnya, jaksa mendakwa dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung pada 2 Juli 2026.
Namun, melalui putusan sela ini, majelis hakim menilai terdapat kekurangan mendasar dalam penyusunan surat dakwaan sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sementara itu, dalam perkara serupa, Roy Suryo yang juga dikaitkan dengan polemik tudingan ijazah palsu masih menjalani proses hukum terpisah. Hingga kini, perkara yang menjeratnya masih berada pada tahap praperadilan dan belum memasuki persidangan pokok perkara.
Putusan sela terhadap dokter Tifa ini belum menyentuh pokok perkara terkait benar atau tidaknya tuduhan yang dipersoalkan, melainkan hanya menilai aspek formil surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. (*)
Editor : Slamet Harmoko